Coretax Bawa RI ke Sistem Perpajakan Modern

Penerapan Coretax atausistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang memberikan kemudahan bagi pengguna bakal membawa Indonesia ke sistem perpajakan modern.

Hal itu mencuat dalam sosialisasi bertajuk “Lapor Pajak Jadi Mudah: Panduan Praktis SPT Tahunan & Aktivasi Akun Coretax” yang digelar Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKA Prasmul) dan Alumni Network Prasetiya Mulya bersama RDN Consulting serta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Acara yang berlangsung di Universitas Prasetiya Mulya, Kampus Cilandak, Kamis(27/11/25), tersebut menghadirkan tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan konsultan pajak RDN Consulting sebagai narasumber.

Partner RDN Consulting Leander Resadhatu menekankan, pajak bukan sekadar hitungan angka atau regulasi teknis. Menurut dia, pajak merupakan bentuk kontribusi bersama dalam membangun masa depan bangsa.

“Sekarang kita berkontribusi bersama membangun masa depan Indonesia sebagaimana para pendahulu membangun negeri ini, melalui tenaga dan keringat. Kita membangun melalui kepatuhan, kesadaran, dan tanggung jawab,” ujar Resadhatu dalam sambutannya, dikutip dari siaran pers.

Dia menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai aktivasi Coretax dan pengisian SPT tahunan, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kepatuhan pajak mencerminkan karakter kepemimpinan pribadi. Transformasi digital DJP melalui Coretax adalah bagian dari perjalanan besar bangsa menuju sistem perpajakan modern dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siscka Mirela Juniati memaparkan, implementasi Coretax mengubah alur pelaporan pajak bagi wajib pajak badan maupun pribadi.

Menurut dia, pelaporan melalui Coretax memerlukan aktivasi akun dan kepemilikan kode otorisasi sertifikat digital sebagai tanda tangan elektronik. Dia mengimbau peserta untuk tidak menunda proses aktivasi mengingat potensi antrean dan kendala teknis mendekati batas pelaporan Maret dan April 2026.

“Lebih cepat melakukan itu lebih baik, nanti takutnya semua terlambat beda dengan kalau dari awal kita sudah melaporkan,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Umum IKA Prasmul Edy Sutrisman (Edisut) menyampaikan, sebagai sekolah bisnis, Universitas Prasetiya Mulya melahirkan banyak pelaku usaha, investor, dan profesional yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pajak adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis.

“Jadi pemahaman tentang pajak, kewajiban tentang pajak itu menjadi sesuatu yang harus disosialisasikan dan terus diinternalisasikan supaya ke depan pajak itu bisa dikelola dengan baik. Karena pajak yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban,” jelas Edisut.

Edisut menambahkan, IKA Prasmul telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II selama lima tahun dan berharap edukasi seperti ini dapat menjadi agenda tahunan. Penyempurnaan Coretax justru menjadi kesempatan bagi para profesional memperdalam kemampuan pengelolaan perpajakan.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only