Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Oktober 2025 Rp2,24 triliun atau 56,60% dari target 2025. Sedangkan penerimaan pajak gabungan NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat Rp3,96 triliun.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat, Samon Jaya, menjelaskan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2025 yaitu pajak penghasilan sebesar Rp1,12 triliun dengan capaian 49,58% diikuti PPN dan PPnBM sebesar Rp645,45 miliar atau 34,94%.
“Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini. Rincian Jenis pajak utama di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah PPN Dalam Negeri sebesar 33,78%, diikuti PPh 21 sebesar 18,92%, dan PPh Badan sebesar 16,08%,” kata Samon dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11/2025).
Penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, sektor utama di Provinsi NTB yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor administrasi pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp971,87 miliar dengan porsi 45,30%.
Kemudian sektor usaha yang penerimaan tertinggi kedua yaitu sektor perdagangan dengan penerimaan pajak Rp332,87 miliar atau dengan peranan 15,51%.
Pada posisi ketiga yang mempunyai penerimaan pajak tertinggi yaitu sektor jasa keuangan dengan penerimaan pajak Rp172,41 miliar atau dengan peranan 8,04%.
“Pemulihan penerimaan pada sektor Perdagangan, jasa Keuangan dan Persewaan, Tenaga Kerja pada bulan Oktober 2025 dibanding September 2025, disebabkan terdapat peningkatan kinerja penerimaan pajak PPN dipengaruhi daya beli masyarakat,” ucap Samon.
Sementara itu, perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata melalui PMK 72 Tahun 2025, pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
Fasilitas ini berlaku untuk sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur.
Insentif ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, diberikan kepada pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan KLU.
Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan dibayar oleh pemerintah, sehingga pegawai menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21.
Samon juga menjelaskan aktivasi akun coretax dan Kode Otorisasi perlu ditingkatkan mengingat pelaporan SPT Tahunan tahun 2026 harus dilakukan melalui coretax dengan akun masing-masing Wajib Pajak sudah harus aktif.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply