Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak usaha tambang. Harapannya, penerimaan dari sektor minerba bakal meningkat.
Catatan Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak di sektor minerba pada tahun 2021 mencapai 6.321 wajib pajak. Angka ini kemudian naik menjadi 7.128 pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor ini juga menunjukkan tren positif, terutama dari pertambangan mineral logam yang melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp 4 triliun pada 2016 menjadi Rp 45 triliun pada 2024.
Untuk memaksimalkan penerimaan, Ditjen Pajak dan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pertukaran data dan informasi melalui integrasi aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP. Sementara dalam rangka penguatan kepatuhan, Ditjen Pajak dan Ditjen Minerba juga sepakat memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen wajib dalam pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) badan usaha pertambangan.
Melalui upaya ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berharap, penerimaan negara dari sektor pertambangan yang menjadi salah satu penyumbang terbesar APBN bisa dimaksimalkan, di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply