Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax

Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.

Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 hari. Dengan fitur pembatalan kode billing, wajib pajak bisa langsung membatalkan kode billing yang terbit dari SPT Masa dan Tahunan.

“Kabar baik untuk Kawan Pajak. Sekarang bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir,” jelas Tim Probis Pembayaran DJP, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Untuk menggunakan fitur tersebut, wajib pajak bisa masuk ke menu Pembayaran dan pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Selanjutnya, cari kode billing terkait SPT yang ingin dibatalkan dan klik tombol Batal.

Sistem akan memproses pembatalan tersebut selama kurang lebih 10 menit. Apabila berhasil, status SPT akan otomatis beralih dari Menunggu Pembayaran menjadi kembali ke Konsep. Selain itu, kode billing yang dibatalkan tidak lagi muncul pada Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur tersebut untuk memperbaiki SPT sebelum masa aktif kode billing berakhir. Misalnya, wajib pajak ada kesalahan perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada kode billing salah.

Sebagai informasi, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, setidaknya terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.

Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only