Soal Adopsi Amount B, DJP Sedang Pertimbangkan Untung Ruginya

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi ketentuan perpajakan dalam Amount B Pilar 1 yang telah disepakati oleh Inclusive Framework.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan Amount B sudah dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai lampiran dari bab IV.

“Sedang dipertimbangkan. Kami melihat ada beberapa keuntungan jika Indonesia memilih mengadopsi Amount B,” katanya dalam seminar internasional yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Rabu (3/12/2025).

Menurut Mekar, penerapan Amount B berpotensi mengurangi sengketa transfer pricing atas baseline marketing and distribution activities, menekan beban administrasi yang ditanggung oleh wajib pajak dan otoritas pajak, dan meningkatkan kepastian bagi para investor.

Meski begitu, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Tantangan dimaksud antara lain, kesesuaian pricing matrix Amount B dengan kondisi pasar domestik serta kesesuaian Amount B dengan ketentuan transfer pricing yang ada di Indonesia.

“Kami juga harus memastikan petugas pajak dan wajib pajak sudah mampu menerapkan Amount B dalam hal DJP memutuskan untuk mengadopsi rezim dimaksud,” ujar Mekar.

Meski belum mengadopsi Amount B, lanjut Mekar, Indonesia menghormati penerapan Amount B oleh yurisdiksi lain. Indonesia juga berkomitmen untuk mencegah timbulnya pemajakan berganda melalui berbagai kebijakan, salah satunya melalui mutual agreement procedure (MAP).

Sebagai informasi, Amount B adalah pendekatan khusus (simplified and streamlined approach) yang dikembangkan oleh OECD guna menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi sehubungan dengan baseline marketing and distribution activities.

Dengan Amount B, penerapan PKKU dilakukan dengan pendekatan yang lebih sederhana, yaitu menggunakan pricing matrix yang sudah disediakan oleh OECD, bukan melalui analisis transfer pricing yang kompleks.

Indonesia sendiri termasuk kategori low and middle income jurisdiction yang bisa menyederhanakan ketentuan transfer pricing-nya dengan mengadopsi Amount B

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only