Pedagang Usul Baju Impor Bekas Kena Pajak Biar Jadi Bisnis Legal

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) meminta pemerintah kembali memberlakukan pajak atas impor pakaian bekas agar bisnis tersebut tidak dinyatakan ilegal.

Ketua APPBI WR Rahasdikin menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut aturan pajak impor pakaian bekas pada 2017. Dia meminta aturan tersebut kembali diterapkan sebagai pertanda kesanggupan dari kalangan pedagang.

“Karena selama ini cuma ada pajak impor normal 11%, pajak impor barang mewah 12%. Kita minta pajak impor barang bekas, itu yang kita usahakan agar barang ini bisa tetap eksis,” kata Rahasdikin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan memberikan kepastian bagi pedagang, sekaligus menambah pemasukan baru bagi negara.

Pihaknya pun mengusulkan pengenaan pajak impor pakaian bekas pada rentang 7,5% hingga 10%, di samping bea masuk sebesar 7,5% yang dihitung dari harga barang, asuransi, dan ongkos angkut (cost, insurance, and freight/CIF), pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 7,5%.

“Kalau di angka 7,5%, total globalnya itu 33,5%. Kalau dijadikan 10%, berarti nanti kami akan membayar pajak sekitar 36%,” ujar Rahasdikin.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa pemerintah pernah mengenakan pajak pada perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting yang kini dinyatakan ilegal.

Adian merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang perubahan aturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Aturan ini telah dicabut dengan PMK No. 6/PMK.010/2017.

“Tahun 2015, PMK No. 132 ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah itu pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian usai kunjungan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa pedagang baju impor bekas bukan merupakan kompetitor langsung pedagang baju lokal, selain karena adanya segmentasi pasar yang berbeda.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only