Penerimaan pajak dari financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,95 triliun per Oktober 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyebut, kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending sebesar Rp 4,19 triliun.
Perinciannya, penerimaan pajak Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,1 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,15 triliun hingga Oktober 2025. Berdasarkan jenisnya, setoran pajak sektor ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 724,45 miliar, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas setoran masa Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 1,76 triliun, terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 675,6 miliar hingga Oktober 2025. Perinciannya, Rp 889,52 miliar dari PPh 22 dan Rp 873,76 miliar dari PPN dalam negeri.
Secara total, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, mencakup PPN perdagangan melalui sistem elektronik, pajak fintech, pajak kripto, dan pajak sistem informasi pengadaan pemerintah, mencapai Rp 43,75 triliun per Oktober 2025.
Sumber : Harian Kontan, 5 Desember 2025, Hal 2.

WA only
Leave a Reply