Disepakatinya side-by-side system tidak menghalangi Indonesia untuk memberlakukan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) terhadap entitas konstituen dengan ultimate parent entity (UPE) di AS. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Analis Pajak Internasional Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dwi Astuti menyebut kehadiran side-by-side system mencegah pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) atas perusahaan AS.
“QDMTT masih bisa diaplikasikan dalam side-by-side system. Namun, IIR dan UTPR tidak berlaku bila UPE berlokasi di yurisdiksi side-by-side system,” katanya.
Contoh, suatu grup perusahaan dengan UPE di AS memiliki intermediate parent entity (IPE) di Australia. IPE di Australia dimaksud memiliki anak usaha atau entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China.
Tarif pajak efektif yang ditanggung oleh UPE di AS adalah 13%, sedangkan tarif pajak efektif IPE di Australia sudah melebihi 15%. Adapun tarif pajak efektif dari entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China masing-masing sebesar 10%, 13%, dan 12%.
Terdapat 2 yurisdiksi yang tidak mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sebagaimana diatur dalam GloBE rules, yakni AS dan China.
Dalam kasus tersebut, QDMTT bisa diterapkan oleh Indonesia sebesar 15% – 10% = 5% dan oleh Singapura sebesar 15% – 13% = 2% mengingat keduanya telah mengadopsi GloBE rules. China dan AS tidak menerapkan QDMTT atas entitas di yurisdiksinya mengingat keduanya tidak mengadopsi GloBE rules.
Bila Indonesia, Singapura, dan China tidak mengenakan pajak tambahan berdasarkan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, AS tidak akan mengenakan pajak tambahan karena Negara Paman Sam itu tidak mengadopsi GloBE rules.
Sementara itu, Australia selaku yurisdiksi IPE juga tak bisa mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR akibat pemberlakuan side-by-side system. Pajak tambahan berdasarkan UTPR juga tak dikenakan terhadap UPE di AS serta entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China.
Lantas, bagaimana bila suatu grup perusahaan multinasional tidak memiliki UPE di AS tetapi masih memiliki IPE di AS? Menurut Melani, IIR dan UTPR masih tetap bisa diberlakukan sesuai dengan GloBE rules.
Sebagai informasi, pemberlakuan side-by-side system telah disepakati oleh G-7 guna mengakomodasi AS yang tidak bersedia mengadopsi GloBE rules. AS memilih untuk menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI).
Dengan side-by-side system, grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS (US parented groups) bakal dikecualikan dari pemberlakuan IIR dan UTPR.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai komoditas emas dan tembaga yang masuk dalam radar Simbara. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan bertambahnya jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, rilis terbaru laporan OECD, dan lain sebagainya.
Ketentuan QDMTT di PMK 136/2024
Merujuk pada Pasal 1 angka 40 PMK 136/2024, DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang tarif pajak efektifnya kurang dari tarif minimum 15%.
Pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan atas entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.
“Pajak tambahan berdasarkan DMTT…diterapkan untuk setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh entitas konstituen lainnya dalam grup perusahaan multinasional dimaksud,” bunyi pasal 52 ayat (2). (DDTCNews)
DJP Sampaikan 627 Laporan Gratifikasi pada 2024 ke KPK
Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan 627 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2024. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 491 laporan.
Laporan Tahunan DJP 2024 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp961,73 juta. Angka tersebut terdiri atas 133 laporan penolakan senilai Rp97,18 juta dan 494 laporan penerimaan senilai Rp864,5 juta.
“Sepanjang 2024, tercatat 627 laporan gratifikasi pada akun UPG tingkat I DJP yang menandakan tingginya kesadaran pelaporan oleh pegawai,” sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024. (DDTCNews)
Emas dan Tembaga Bakal Masuk Pantauan Simbara
Platform digital Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) bakal ketambahan 2 fitur baru pada 2026, yakni untuk memantau dan mengelola komoditas emas dan tembaga.
Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Oza Olavia menargetkan fitur komoditas tembaga bisa beroperasi mulai 15 Desember 2025. Sementara itu, fitur untuk komoditas emas akan ditambahkan pada 2026, seiring dengan kebijakan baru berupa pemungutan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
“Ini sedang proses finalisasi. Akhir tahun kita akan menambahkan komoditas tembaga, mudah-mudahan tanggal 15 selesai, dan rencana 2026 kita akan memasukkan komoditas emas [di Simbara],” ujarnya. (DDTCNews/Kontan)
Data CbCR Indikasikan Masih Maraknya Praktik Penghindaran Pajak
Data agregat country-by-country reporting (CbCR) yang diolah oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengindikasikan masih maraknya praktik base erosion and profit shifting (BEPS) oleh korporasi multinasional pada 2022.
Menurut OECD, indikasi BEPS tampak pada ketidakselarasan antara lokasi dilaporkannya laba dan lokasi terjadinya aktivitas ekonomi. Hal ini terbukti pada tingginya porsi pendapatan dan laba yang dibukukan di yurisdiksi investment hub, tak sejalan dengan rendahnya pegawai dan aset berwujud yang ada di yuridiksi dimaksud.
“Semua indikator tercatat lebih tinggi di investment hubs dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Hal ini mengindikasikan masih berlanjutnya praktik BEPS,” tulis OECD dalam Corporate Tax Statistics 2025. (DDTCNews)
DJP Tunjuk 5 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE
DJP menunjuk 5 perusahaan asing untuk memungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dengan demikian, sudah 251 perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE hingga saat ini.
Kelima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 meliputi Roblox Corporation, Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.,” tulis DJP. (DDTCNews/Kontan)
BPE atas Pelaporan SPT Tetap Bisa Diunduh di Coretax
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa fitur unduh bukti penerimaan elektronik (BPE) atas SPT di coretax system masih bisa diakses, meski BPE sesungguhnya bisa dilihat pada email wajib pajak masing-masing.
Apabila dokumen masih belum muncul di email, wajib pajak bisa mengunduh BPE melalui coretax pada menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya. Bila tidak tertampil, wajib pajak bisa menekan tanda Refresh secara berkala.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menekan menu Notifikasi (tanda lonceng) yang berada di atas layar halaman utama coretax. Bila dokumen tidak tertampil, wajib pajak juga dapat menekan tanda Refresh secara berkala.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply