Dorong BUMN Merger, Purbaya Siapkan Insentif Pajak Berlaku Tiga Tahun

APBN RI Defisit-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat jumpa pers APBNKita di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat defisit Rp479,7 triliun per akhir Oktober 2025 atau 2,02% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/11/2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi.

Purbaya mengatakan insentif tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saya sudah bicara sama pak Rosan (CEO Danantara) waktu itu, kalau yang dulu-dulu gak berlaku, tetap dikenakan (pajak),” ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan insentif tersebut hanya diberikan selama tiga tahun. Setelah itu, para BUMN tersebut tetap akan dikenai pajak. “Tapi yang sekarang Danantara baru ini, ke depan kami akan lihat hanya tiga tahun ke depan dikasihnya. Setelah itu setiap korporasi akan di-charge pajak seperti biasa,” jelas dia.

Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only