Hanya Berlaku Bulan Ini! Denda atas Tunggakan Pajak 1994-2025 Dihapus

Menjelang akhir 2025, Pemkab Blitar, Jawa Timur menghapuskan denda administrasi berbagai jenis pajak daerah. Penghapusan denda diberikan atas tunggakan pajak selama 3 dekade terakhir, yakni mulai dari 1994 hingga 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari menyebut langkah ini diambil sebagai upaya percepatan target penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Pemutihan denda ini hanya berlaku mulai 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025.

“Kami mengharapkan wajib pajak Kabupaten Blitar benar-benar memanfaatkan momentum emas ini. Jangan sampai terlewat, karena jika dibayarkan setelah tanggal 30 Desember, denda akan berlaku kembali normal,” katanya, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Asmaningayu menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda No. B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 yang diteken pada 3 Desember 2025. Dia mengingatkan denda keterlambatan yang berlaku normal cukup memberatkan, yakni sebesar 1% per bulan.

Untuk itu, sambungnya, periode pembebasan ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan. Asmaningayu merinci sejumlah sektor pajak daerah yang masuk dalam program pembebasan sanksi administratif.

Jenis pajak yang dimaksud, meliputi:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman (Restoran);
  • PBJT Jasa Perhotelan;
  • PBJT Jasa Parkir; dan
  • PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Asmaningayu menambahkan kebijakan ini juga dirancang sebagai bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Dia pun mengimbau warga Kabupaten Blitar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum pergantian tahun.

“Penghapusan denda ini tidak langsung meringankan beban ekonomi warga. Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Kabupaten Blitar yang lebih berdaya dan berjaya,” tuturnya seperti dilansir beritajatim.com.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only