Pemerintah Ungkap Investasi di KEK Bisa Dapat Pajak Nol Hingga 20 Tahun

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat magnet investasi kelas dunia.

Salah satu fasilitas yang paling menarik perhatian investor global adalah skema tax holiday bertingkat yang dapat dinikmati hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan bahwa skema ini dirancang untuk memberikan kepastian jangka panjang bagi investor yang menempatkan modal besar di sektor prioritas KEK.

“Investor yang melakukan kegiatan usaha sesuai core business KEK berhak memperoleh fasilitas tax holiday,” kata Edwin dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2025, Selasa (9/12/2025).

Edwin menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan skema tax holiday bertingkat untuk memberikan insentif yang adil dan proporsional bagi setiap skala investasi. Ia merinci bahwa ada tiga kelompok utama yang saat ini ditawarkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pertama, untuk investasi dengan nilai minimal Rp 100 miliar, investor berhak mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.

Kelompok kedua berlaku bagi investor dengan komitmen modal setidaknya Rp 500 miliar. Untuk kategori ini, pemerintah memberikan tax holiday selama 15 tahun.

Sementara itu, kelompok ketiga ditujukan untuk investasi raksasa dengan nilai Rp 1 triliun atau lebih.

Investor dalam kategori ini mendapatkan fasilitas paling premium berupa tax holiday hingga 20 tahun.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only