Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Bea Keluar Emas, Pengamat: Langkah Bagus

Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas Ibrahim Assuaibi menilai rencana pemerintah menerapkan pajak bea ekspor emas pada 2026 sebagai kebijakan yang tepat dan strategis.  Menurut dia, kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketersediaan logam mulia di dalam negeri di tengah tingginya permintaan emas di domestik.

“Kita lihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan pajak bea keluar ini sudah cukup bagus,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

 Ibrahim menjelaskan, selama ini permintaan emas di dalam negeri cukup besar, tetapi pasokannya relatif terbatas. Padahal Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar produksi emas justru diekspor ke luar negeri oleh pengembang tambang.

“Sedangkan kita tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia. Ya namun tidak ada barang sama sekali dan rupanya banyak pengembang-pengembang tambang emas yang mereka ekspor ke luar negeri,” ujarnya.

Alasan Ekspor Emas

Ibrahim menuturkan, ekspor emas dilakukan karena harga jual di pasar global sering kali lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri. 

Selain itu, ekspor juga kerap dimanfaatkan untuk menjaga harga emas domestik tetap tinggi, bahkan ketika harga emas dunia sedang mengalami koreksi.

“Kenapa di ekspor ke luar negeri, bisa saja harganya relatif lebih mahal dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Itu yang pertama. Yang kedua, bisa saja kenapa melakukan ekspor supaya bisa mengangkatharga logam mulia di dalam negeri walaupun harga emas dunia terkoreksi,” jelasnya.

Sejalan dengan Kondisi Ekspor Emas di RI

Pelanggan melihat perhiasan emas yang tersusun dalam etalase di Galeri 24, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Selain emas batangan, Antam juga menjual bentuk lain seperti koin dinar, dirham, maupun emas koleksi lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)… Selengkapnya

Ibrahim menilai, penerapan bea ekspor sudah sejalan dengan kondisi ekspor logam mulia yang selama ini cukup besar. Dengan kebijakan tersebut, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekaligus mengendalikan arus keluar emas. 

Meski begitu, ia memprediksi pelaku usaha tambang masih akan tetap melakukan ekspor karena tingginya kebutuhan logam mulia secara global.

Menurut dia, meskipun ada bea keluar, eksportir masih bisa mencari titik temu atau win-win solution dengan pembeli luar negeri. Karena itu, kebijakan pajak bea ekspor dinilai tidak serta-merta menghentikan ekspor, tetapi memberikan insentif agar pasokan dalam negeri tetap terjaga.

“Ya artinya melihat kondisi bahwa ekspor logam mulia dari dalam negeri ke luar negeri cukup besar sehingga akan mendapatkan pemasukan untuk pendapatan negara. Bea ekspor ya inipun juga bisa saja akan ada win-win solution antara pihak buyer dan seller,” pungkasnya.

Bea Keluar Emas hingga 15 Persen, Pemerintah Ingin Suplai Emas Tetap di Dalam Negeri

Harga emas Antam hari ini memecahkan rekor sebelumnya atau tertinggi dalam sejarah. (Juni KRISWANTO/AFP)… Selengkapnya

Sebelumnya, Pemerintah resmi menyepakati besaran bea keluar emas mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen sebagai langkah memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas emas. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera terbit.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem emas yang lebih kuat di dalam negeri.

“Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (17/11/2025).

Febrio mengungkapkan permintaan emas oleh masyarakat, khususnya melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), saat ini sangat tinggi. Namun ketersediaan emas di pasar domestik justru terbatas. Padahal Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar nomor empat di dunia.

Melalui kebijakan bea keluar ini, pemerintah berharap suplai emas tidak terlalu banyak keluar dari Indonesia dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional

Berlaku untuk Berbagai Jenis Olahan Emas

Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik menjadi faktor utama pendorong minat masyarakat terhadap emas sebagai aset yang aman. (BAY ISMOYO/AFP)… Selengkapnya

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas juga bertepatan dengan momentum meningkatnya harga emas global. Lonjakan harga komoditas ini dinilai dapat memberikan potensi tambahan pemasukan bagi negara.

“Harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025,” tuturnya.

Rancangan PMK tersebut akan berlaku bagi berbagai jenis olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar. Pemerintah merancang tarif progresif agar industri terdorong melakukan hilirisasi dan menangkap potensi windfall profit dari harga emas yang sedang tinggi.

Dalam mekanismenya, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia sehingga penerapan kebijakan tetap adaptif.

Mendorong Hilirisasi

Pada harga emas internasional di kisaran 2.800–3.200 dolar AS per troy ons, pemerintah akan menerapkan bea keluar sebesar 12,5 persen untuk produk dore dan granules, 10 persen untuk cast bars, serta 7,5 persen untuk minted bars.

Sementara ketika harga emas menembus level di atas 3.200 dolar AS per troy ons, tarifnya meningkat menjadi 15 persen untuk dore dan granules, 12,5 persen untuk cast bars, dan 10 persen untuk minted bars.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi,” jelas Febrio.

Dengan skema ini, pemerintah berharap industri emas nasional semakin kompetitif, suplai emas bertahan di dalam negeri, dan nilai tambah hilirisasi dapat dinikmati masyarakat luas. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only