Ditjen Pajak (DJP) telah memanggil wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI) untuk mengklarifikasi data-data yang terkait dengan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Senin (15/12/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP memiliki data-data yang bisa menjadi landasan untuk melakukan benchmarking atas kepatuhan para wajib pajak.
“Wajib pajak mungkin merasa kita tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan,” ujar Bimo.
Adanya kesengajaan dari wajib pajak HWI yang mengisi dan menyampaikan SPT secara tidak benar dianggap menciptakan paradoks pada kebijakan fiskal.
“Kita bisa melihat disitu ada paradoks, paradoks di mana seharusnya kebijakan itu bisa menjadi penyeimbang supaya ketimbangan sosial, ketimpangan penghasilan, itu bisa terminimalisasi,” ujar Bimo.
Wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI telah diadministrasikan pada satu kantor pelayanan pajak (KPP) khusus pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP dimaksud adalah KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP besar dengan mengacu pada beberapa kriteria, mulai dari peredaran usaha, jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, grup wajib pajak atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain dari dirjen pajak.
Menurut Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa, KPP khusus tersebut mengelola kurang lebih sebanyak 1.000 wajib pajak HWI.
“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak, sekitar 1.000-an,” ujar Ihsan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang kesepakatan pemberian bantuan penagihan pajak antara DJP dan otoritas pajak Korea Selatan. Setelahnya, ada pembahasan soal tambang ilegal yang menjadi tantangan dalam pengawasan wajib pajak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Indonesia Ikut Pertukaran Data Properti Mulai 2029
DJP bersiap mempertukarkan data kepemilikan properti lintas yurisdiksi secara otomatis berdasarkan Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) mulai 2029 atau 2030.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan otoritas pajak akan melakukan persiapan yang meliputi penguatan basis data, integrasi informasi, dan koordinasi dengan instansi terkait. Pertukaran data ini digagas oleh OECD untuk memperkuat transparansi pajak dan integritas sistem perpajakan.
“Pertukaran informasi akan mencakup data kepemilikan, perolehan, pelepasan, serta penghasilan berulang seperti sewa properti oleh subjek pajak luar negeri,” katanya. (DDTCNews, Kontan)
Kelola WP Minerba, DJP Sebut Pertambangan Ilegal Jadi Tantangan
DJP menghadapi sejumlah tantangan dalam mengelola dan mengawasi wajib pajak di sektor pertambangan minerba.
Ihsan menyebut salah satu tantangan yang dihadapi otoritas ialah maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Praktik ini memicu shadow economy atau aktivitas ekonomi tidak tercatat sehingga menghambat optimalisasi penerimaan pajak dari sektor minerba.
“Tentunya kita ingin salah satunya memerangi shadow economy, kita bekerja sama juga dengan para penegak hukum untuk memastikan [tambang] yang ilegal-ilegal tadi bisa tersinari, jelas, sehingga kita bisa harapkan kontribusinya juga dari mereka,” ujarnya. (DDTCNews)
DJP-Otoritas Korsel Sepakati MoU Bantuan Penagihan Pajak
DJP menyepakati memorandum of understanding terkait pemberian bantuan penagihan pajak (MoU on Assistance in Tax Collection) dengan otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS).
Dengan MoU ini, NTS bisa memberikan bantuan penagihan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh DJP. NTS selaku otoritas pajak mitra juga bisa menyita aset milik wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di Korea Selatan guna menciptakan penagihan utang pajak yang efektif.
“MoU ini adalah langkah awal guna menciptakan tindakan yang terkoordinasi antara kedua otoritas pajak untuk menjaga keadilan pajak dan memerangi penyembunyian aset di luar negeri,” tulis NTS. (DDTCNews, Kontan)
Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Jajal Isi SPT Tahunan Secara Serentak
DJP telah menyelenggarakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi puluhan ribuan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bimo mengatakan simulasi ini diselenggarakan agar pegawai Kemenkeu familier dengan coretax. Pegawai yang mengikuti simulasi diharapkan bisa menjadi agen dalam memberikan edukasi coretax kepada masyarakat.
“Kita menghadapi tantangan literasi digital masyarakat yang masih cukup rendah. Literasi perpajakan juga masih sangat challenging, literasi digital perpajakan juga lebih kecil. Jadi, kami harus simultan berjuang untuk meningkatkan literasi dan meningkatkan kesadaran,” katanya. (DDTCNews)
DJP Dorong Bankir Segera Aktivasi Coretax
DJP terus melakukan upaya jemput bola untuk mendorong pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui coretax.
Jelang penyampaian SPT Tahunan 2025, DJP mengundang bankir dari bank anggota Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengikuti sosialisasi aktivasi coretax dan pembuatan KO/SE. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan 2025 bakal dilakukan melalui coretax.
“Bapak-Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP Chandra Budi. (DDTCNews)
RI Ditarget Masuk OECD Sebelum Periode Pemerintahan Prabowo Berakhir
Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD sebelum berakhirnya periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Guna mencapai target tersebut, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan dan regulasi dengan standar global yang ditetapkan oleh OECD.
“Kita telah membangun momentum. Tinggal memastikan seluruh K/L bergerak serempak dengan standar global,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber : DDTC

WA only
Leave a Reply