Otoritas Pajak Korea Selatan dan Indonesia memperkuat kerjasama penagihan tunggakan pajak lintas negara. Terutama tunggakan yang bersifat serius dan berulang.
Ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bantuan penagihan pajak antara Nasional Tax Service (NTS) Korea Selatan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, di Jakarta, Selasa (9/12) lalu. Pertemuan tersebut dihadiri komisaris NTS Korea Selatan Lim Kwanghyun dan Direktorat Jenderal Pajak Indonesua Bimo Wijayanto.
Melalui Mou ini, masing-masing otoritas pajak dapat saling meminta bantuan penegakan penagihan, termasuk tindakan penyitaan dan penjualan aset wajib pajak yang berada di negara mitra sesuai ketentuan hukum.
Komisaris Lim turut meninjau langsung upaya penagihan atas tunggakan pajak seorang warga negara Korea Selatan yang memiliki kewajiban pajak sangat besar di Indonesia. Penagihan ini melibatkan tunggakan pajak bernilai puluham miliar won.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply