Perlu Penyesuaian PTKPAgar Penghasilan Naik

PTKP di Indonesia saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun, tak berubah selama 11 tahun.

JAKARTA. Pemerintah didesak untuk melakukan penyesuaian batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun depan. Biaya hidup yang terus meningkat dinilai tak sejalan dengan penghasilan yang diterima masyarakat.

Terlebih, PTKP di Indonesia tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali naik pada tahun 2016 silam. Artinya, selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.

Ini menjadi periode terpanjang kedua, PTKP tidak berubah, setelah periode 1984 hingga 1995. Saat itu, PTKP berada pada angka Rp 960.000 per tahun dan baru meningkat menjadi Rp 1,728 juta per tahun pada 1995.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai, dari perspektif ekonomi riil, PTKP Rp 54 juta semakin sulit dikatakan relevan untuk kondisi 2026. Menurutnya, selama bertahun-tahun inflasi kumulatif dan kenaikan biaya hidup menggerus nilai riil batas tidak kena pajak tersebut.

Dalam kondisi ini, pekerja bisa masuk ke objek pajak atau lapisan tarif yang lebih tinggi semata-mata karena kenaikan penghasilan nominal yang mengikuti inflasi atau penyesuaian upah minimum, alih-alih kesejahteraan riil yang meningkat.

Mengkaji dan evaluasi sebelum mengambil keputusan terkait PTKP.

Stagnannya PTKP juga berisiko menekan konsumsi rumah tangga jangka menengah, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. “Karena itu, penyesuaian PTKP berbasis inflasi atau indeks biaya hidup menjadi penting agar sistem pajak tetap adil, kredibel, dan selaras dengan kondisi ekonomi riil masyarakat,” kata Rizal kepada KONTAN, Selasa (16/12).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, pemerintah sebenarnya menghadapi risiko besar jika kenaikan PTKP dilakukan bersamaan dan agresif dengan upah minimum provinsi (UMP), yaitu gangguan basis produksi industri.

“Jalan tengahnya, segera naikkan PTKP agar pendapatan riil buruh naik, lalu bangun dialog dengan pekerja terkait kenaikan UMP yang ideal bagi kedua pihak,” imbuhnya.

Penerimaan berkurang

Menurut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan PTKP akan secara langsung mengurangi basis penerimaan. Selain itu, mempengaruhi aspek keadilan. Menurutnya, semakin tinggi tingkat pendapatannya maka besar pula manfaat yang diterima dari kenaikan PTKP.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menegaskan, pemerintah belum menetapkan kebijakan PTKP untuk 2026. Meski telah lama tak berubah, penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk PTKP, tidak bisa dilakukan terburu-buru.

“Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP orang pribadi,” kata Rosmauli kepada KONTAN, Selasa (16/12).

Sumber : Harian Kontan, halaman 2 . Rabu, 17 Oktober 2025.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only