Bank Dunia Dorong Reformasi Pajak RI Demi Jaga Fiskal 2026–2027

Bank Dunia alias World Bank menilai pemerintah perlu mengadopsi strategi penerimaan pajak yang lebih berani dan proaktif untuk menjaga keberlanjutan fiskal, seiring meningkatnya risiko defisit dan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pada 2026-2027.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospect Edisi Desember 2025, lembaga internasional ini menekankan pentingnya penguatan mobilisasi pendapatan melalui reformasi administrasi pajak dan digitalisasi.

“Perluasan layanan elektronik, peningkatan integrasi data, dan penyederhanaan prosedur pelaporan dapat menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 1% dari PDB, setidaknya untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Badan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12/2025).

Selain itu, lembaga ini menyoroti perlunya penyesuaian ambang batas PPN dan PPh Badan yang saat ini lebih tinggi dibandingkan negara lain, serta perluasan basis PPh Badan dengan menghapus tarif khusus, insentif tertentu, dan pengurangan lainnya.

Pengurangan pengecualian PPN di sektor-sektor tertentu juga dinilai dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengganggu netralitas pajak.

Menurut Bank Dunia, langkah-langkah ini berpotensi menambah penerimaan hingga 1,5% dari PDB.

Reformasi lain yang disarankan adalah penerapan perlakuan pajak standar pada keuntungan modal (capital gains), yang tidak hanya efisien secara ekonomi tetapi juga mendukung pemerataan.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only