Kinerja penerimaan pajak nasional masih tertinggal dari target. Ini seiring belum meratanya capaian penerimaan di tingkat daerah.
Dari data Kementrian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2025 tercatat Rp 1.634,43 triliun. Angka ini, baru mencapai 74,65% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan terkontraksi 3,21% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.
Artinya, penerimaan pajak masih kekurangan Rp. 554,9 triliun jika ingin mencapai target tahun ini yang sebesar Rp. 2.189,3 triliun.
Menurut Dirktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, baru 27 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah mencapai target penerimaan pajak 2025. Namun, jumlah itu baru 7,67% dari total 325 KPP yang tersebar di seluruh indonesia.
“Ada 27 KPP yang sudah mencapai 100% dari 352 KPP. Tahun lalu baru ada dua KPP pada periode yang sama,” ujar Bimo,Kamis (18/12). Sayangnya, ia tak merinci KPP yang dimaksud.
Yang jelas, kontraksi penerimaan pajak terjadi hdi hampir semua jenis pajak. Misalnya, realisasi pajak penghasilan (PPH) badan hanya terkumpul Rp. 263,58 triliun, atau turun 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Begitu juga dengan PPh orang pribadi dan PPh 21 yang terkumpul Rp. 218, 31 triliun atau turun 7%. Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) juga terkontraksi sebesar 6,6% atau hanya terkumpul Rp. 660,77 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan PPh final, PPh 22 dan PPh 26 masih tumbuh 1,4% atau tercatat Rp 305,43 triliun. Begitu juga dengan pajak lainnya yang tumbuh 21,5% atau terkumpul Rp. 186,33 triliun.
Defisit melebar
Di sisi lain, penerimaan kepabean dan cukai terealisasi RP. 269,4 triliun atau 89,32% dari target dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp. 444,9 triliun atau 86,72% dari target. Namun tetap saja, secara total, realisasi pendapatan negara hanya mencapai Rp. 2.351,5 riliun per akhir Novmber 2025, alias baru 78,25% dari target APBN.
Di sisi lain, penyerapan anggaran belanja negara lebih tinggi daripada penerimaan, yaitu mencapai Rp. 2.911,8 triliun hingga November 2025 atau 80,41% dari target APBN. Alhasil, defisit anggaran tercatat sebesar Rp. 560,3 triliun atau 2,35% dari produk domestik bruto (PDB), melebar dari akhir November tahun lalu yang hanya 1,82% PDB.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan penerimaan pajak dipengaruhi dengan kondisi makro ekonomi Indonesia. Jika perekonomian lebih buruk dari asums, maka realisasi penerimaan juga susah dicapai.
Menurut Raden, selama ini upaya ekstra yang dilakukan Ditjen Pajak hanya menyumbang sekitar 2% dari total penerimaan pajak. Selian itu, berdasarkan data historikal, penerimaan pajakdi bulan Desember berkontribusi sekitar 12%. Alhasil, dengan upaya ekstra yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, potensi penambahan hanya sekitar 13%-14%.
Alhasil, “Jika sampai November 2025 penerimaan pajak 74%, maka penerimaan pajak di akhir Desember 2025 sekitar 87% dari target APBN 2025,” Kata Raden.
Sumber : Harian Kontan, 19 Desember 2025, Hal 2

WA only
Leave a Reply