Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi dan uKM resmi menjalin kerjasama pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kemenkop Henra Saragih, Kamis (18/12).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui PKS ini, kedua pihak sepakat mengintegrasikan sistem pendaftaran NPWP badan koperasi desa Merah Putih.
Bimo menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta dukungan pengawasan kepatuhan. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk analisis kewajiban perpajakan, sementara Kementerian Koperasi mendapatkan data NPWP dan laporan pemenuhan SBT sebagai dasar pengawasan kinerja koperasi.
Berdasarkan data DJP, hingga 16 Desember 2025 tercatat ada 81.436 wajib pajak dengan nama Koperasi Desa Merah Putih dari total 83.016 KDKMP. Sekitar 69,55% koperasi telah mendaftar NPWP secara sukarela, sedangkan sisanya melalui kegiatan ekstensifikasi. Kerjasama ini diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply