Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan Rencana Bisnis

Tax clearance atau status lunas tunggakan pajak mulai tahun 2026 bakal menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh para penambang mineral dan batubara (minerba), sebelum mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran
Biaya (RKAB).

Syarat ini menjadi turunan atas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025) yang disahkan pada
3 Oktober 2025.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang mengembangkan aplikasi dalam mengajukan RKAB yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengaku kerja sama ini adalah bentuk apresiasi sekaligus pengingat bagi kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara. “Kami membuka diri.

Kami tidak bisa berdiri sendiri bila tidak ada sumbangsih dari pelaku ekonomi, pelaku usaha sektor minerba, yang menyumbang 20%-25% dari penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun penerimaan perpajakan dari sektor minerba,” ucap dia dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Bimo menjabarkan kondisi kepatuhan perpajakan sektor minerba. Perkembangan jumlah wajib pajak selama lima tahun terakhir dari 2021-2025 cenderung meningkat dengan rata-rata penambahan 3%. Dari jumlah keseluruhan wajib pajak sektor minerba tahun 2025, terdapat 7.128 wajib pajak aktif dan 2.327 nonaktif.

Angka tersebut membuktikan basis wajib pajak minerba terus bertambah. Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak setiap tahunnya yang bertambah sejalan dengan tantangan pembayaran pajak yang masih menjadi fokus perhatian DJP.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB. “Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” jelas dia.

Tri berkata, kebijakan tax clearance ini berkaitan dengan pentingnya penguatan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel dan berlandaskan prinsip good corporate governance (GCG). “Tata kelola pertambangan harus transparan dan konsekuen serta memenuhi berbagai aspek yang terbuka sehingga menggambarkan bahwa institusi pertambangan merupakan institusi yang bertanggung jawab,” kata dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyebutkan, keberadaan tax clearance akan memberikan kepastian bagi industri batubara, sehingga tingkat kepatuhan perusahaan akan semakin meningkat. “Jadi, sepanjang perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan sesuai dengan ketentuan, Surat Keterangan Fiskal (SKF) akan mudah untuk diterbitkan,” ungkap dia kepadaKONTAN, kemarin.

Senada, Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia berpendapat, tax clearance yang dimaksud bukan jadi permasalahan karena selama ini anggota IMA senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“IMA support kebijakan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba, termasuk penerapan kewajiban penyampaian tax clearance dalam pengajuan permohonan RKAB,” jelas Hendra. Dia menambahkan, persyaratan ini bisa mencegah perusahaan yang tidak bertanggung. awab untuk mendapatkan RKAB.

Sumber : Harian Kontan, Rabu, 31 Desember 2025, hal 13.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only