Agar Tertib Administrasi Pembayaran Pajak

DEWAN Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, tax clearance yang dimaksud adalah tingkat kepatuhan perusahaan dalam hal membayar kewajiban keuangan kepada negara dan pelaporannya. “Sehingga, ada tertib administrasi dan membayar pajak sesuai kewajibannya. Tapi pengajuan RKAB tahun 2026 masih banyak perusahaan yang belum berhasil masuk ke sistem dan pengesahannya,” ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (30/12).
Menurut Rizal, tax clearance bukan sebagai prasyarat RKAB, karena pemerintah sudah memiliki banyak sistem administrasi secara online. “Sebagai contoh, selama ini di minerba jika satu perusahaan tidak membayar PNBP (royalti) misalnya, oleh sistem perusahaan tersebut akan terblokir secara otomatis. Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan transaksi penjualan,” jelas dia. Rizal juga menyoroti sistem Minerba One yang tidak berbasis artificial intelligence (AI). Akibatnya, proses verifikasi lama lantaran secara manual oleh personel yang terbatas.

Sumber : Harian Kontan, Rabu, 31 Desember 2025, Hal, 13.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only