Pemerintah resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE). Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital.
Penunjukan OpenAl dilakukan pada November 2025 bersamaan dengan dua perusahaan lainnya, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan penambahan tersebut, hingga November 2025 pe-merintah telah menunjuk sebanyak 254 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya-rakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menjelaskan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang akal imitasi (artificial intelligence/AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberi-kan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Hingga 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pe-mungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total menca-pai Rp 34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun pada 2025.
Sumber : Harian Kontan, Selasa, 30 Desember 2025, Hal 2.

WA only
Leave a Reply