Pembayaran Pajak Jadi Fokus Penegakan

Pemerintah berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara melalui penguatan penegakan hukum pidana di sektor perpajakan dengan dukungan Mahkamah Agung (MA). MA telah menerbit Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam beleid anyar tersebut, MA memberi kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, meski status tersangka belum ditetapkan, untuk pembuktian dalam penegakan hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat 1.

Syaratnya, penyitaan dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dan memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak, penyidik bahkan dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak terlebih dahulu, dengan kewajiban segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Selain untuk pembuktian, PERMA 3/2025 juga mengatur penyitaan aset guna pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal ini, penyidik tetap diwajibkan menetapkan tersangka terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Selain itu, beleid tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, bahkan setelah pembacaan tuntutan, sepanjang belum ada putusan hakim.

Khusus bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan kewajiban pajak setelah pembacaan tuntutan hingga sebelum putusan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa disertai pidana penjara. Namun, terdakwa tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayarkan.

Sementara itu, untuk terdakwa korporasi, pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim tetap menyatakan korporasi bersalah dan menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari kewajiban pajak yang telah dilunasi.

Pasal 18 ayat 1 juga mengatur bahwa pelaku tindak pidana pajak tidak bisa lagi
menghindari kewajiban pembayaran denda dengan menjalani hukuman kurungan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, aturan ini memberi sinyal kuat bahwa substansi terpenting dalam penanganan tindak pidana pajak adalah pembayaran pajak terutang. Ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara ke depan.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at, 2 Januari 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only