Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas jangkauan keterbukaan informasi dengan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan data transaksi dan pengguna aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini ditekenan Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Berlakunya ketentuan semakin memperkuat basis data keuangan otoritas pajak yang pada akhirnya akan membantu mereka memperkecil ruang penghindaran pajak dari transaksi kripto atau mata uang elektronik lainnya.
Penerbitan PMK 108/2025 sendiri sekaligus mencabut aturan terdahulu, yakni PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan kesepakatan multilateral (MCAA) untuk menerapkan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Kewajiban Pelaporan Kripto
Berdasarkan beleid tersebut, subjek pelapor kini tidak hanya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional seperti yang ada dalam aturan lama, tetapi juga mencakup PJAK Pelapor CARF.
Definisi PJAK Pelapor CARF mencakup entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa memfasilitasi transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai lawan transaksi maupun perantara.
“PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis,” jelas Pasal 18 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan pertama kali untuk tahun data 2026, yang dilaporkan pada tahun 2027. Laporan yang disampaikan wajib memuat identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, TIN/NPWP), jenis aset kripto, jumlah unit, hingga nilai pasar wajar dari transaksi yang dilakukan.
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya.
Dalam Pasal 25 ayat (2) dijelaskan prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.
Sementara itu, bagi pengguna lama (yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026), prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 ayat (3).
Sanksi dan Anti Penghindaran
Pemerintah juga memperketat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam regulasi ini. Dalam Pasal 48, setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi untuk menghindari kewajiban pelaporan.
Larangan ini berlaku bagi semua pihak, mulai dari lembaga keuangan, PJAK, pegawai, hingga pemegang rekening atau pengguna aset kripto itu sendiri. Apabila ditemukan adanya kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari pelaporan, Pasal 48 ayat (3) menyatakan bahwa praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan.
Beleid ini juga memperketat kewajiban verifikasi identitas nasabah. Lembaga keuangan diwajibkan untuk memastikan kebenaran pernyataan diri nasabah, terutama terkait domisili perpajakan.
Jika nasabah menolak memberikan informasi tersebut maka sanksi pidana membayangi, seperti yang ditegaskan dalam bagian akhir lampiran, tepatnya pada contoh format surat permintaan pemenuhan kewajiban, yang merujuk pada ketentuan sanksi.
“Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, Saudara dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,” bunyi peringatan dalam formulir standar Lampiran I PMK 108/2025.
Bentuk proses pengawasan yang dilakukan terhadap PJAK atau lembaga keuangan yabg tidak mematuhi ketentuan tersebut, otoritas pajak bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah salah satu tahap yang lazim dilakukan untuk mencari digaan pidana.
Adapun, aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 61.
Persiapan Pertukaran Data dengan Negara Lain
Adapun, penerbitan PMK 108/2025 tidak terlepas dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.
Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.
“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, sambungnya, pemerintah telah meratifikasi konvensi bantuan administratif perpajakan melalui Perpres 159/2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres 56/2024. Indonesia juga menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada Juni 2015, yang menjadi dasar legal untuk pertukaran data keuangan antarnegara.
Bimo memaparkan bahwa implementasi CRS secara global kini melibatkan 126 yurisdiksi dengan 8.794 lembaga keuangan terdaftar sebagai pelapor. Untuk domestik, DJP mengatur bahwa entitas pelapor wajib menyampaikan informasi rekening keuangan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan batas saldo di atas Rp1 miliar, sementara rekening efek dan rekening kustodian dilaporkan tanpa batasan saldo.
Perubahan standar CRS terbaru mencakup perluasan cakupan ke produk uang elektronik tertentu serta central bank digital currency (CBDC). Hanya saja khusus CBDC, Bimo menegaskan bahwa implementasi domestik belum berjalan karena digital rupiah belum diterbitkan.
Untuk e-money, pelaporan hanya dilakukan atas saldo minimal US$10.000. Bimo menegaskan bahwa batasan itu di atas batasan saldo uang elektronik di Indonesia saat ini.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan implementasi crypto asset reporting framework. Melalui skema ini, penyedia jasa aset kripto (PJAK) wajib melaporkan nilai, jumlah unit, dan frekuensi transaksi aset kripto secara agregat selama satu tahun.
“Informasi yang dilaporkan adalah informasi nilai, jumlah unit, frekuensi transaksi relevan secara agregat setahun atas setiap jenis aset kripto yang relevan, berupa pertukaran aset kripto dengan uang fiat. Kemudian pertukaran salah satu jenis aset kripto dengan aset crypto lainnya, atau transfer aset kripto,” tutup Bimo.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply