DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai 2 Januari 2026, sudah ada 11,19 juta Wajib Pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun diperlukan karena penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib melalui sistem administrasi perpajakan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, per 2 Januari 2026 jam 10.04 WIB aktivasi akun Wajib Pajak sudah mencapai 11.192.297. Terdiri dari WP Orang Pribadi 10,28 juta, WP Badan 816,1 ribu, Instansi Pemerintah 88,3 ribu dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221,” demikian disampaikan Rosmauli lewat keterangannya kepada media.
Jumlah ini terus meningkat dibanding 30 Desember 2025 lalu yang tercatat 10,22 juta. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Artinya batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember.
Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa ia sempat menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ucap Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025.
Purbaya menilai sistem yang ada masih rumit dan butuh petunjuk lebih jelas. Karena itu, perlu bantuan langsung dari petugas pajak. “Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, nanti saya cek lagi” ujarnya.
Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Munculnya imbauan agar aktivasi segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi WP yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply