Coretax: Setahun Modernisasi Perpajakan Indonesia

Pada pekan terakhir bulan Desember 2025, fenomena menarik terjadi di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia. Antrian panjang wajib pajak yang hendak melakukan aktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik terlihat ramai di unit pelayanan pajak, yang biasanya tidak sepadat itu.

Fenomena ini tentu saja menandakan bahwa implementasi Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia telah sampai pada titik penting.

Salah satu faktor yang mempercepat gelombang kepatuhan ini adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPAN RB) No. 7 Tahun 2025, yang memberikan instruksi penting terkait kewajiban pelaksanaan teknologi digital dalam administrasi perpajakan khususnya seluruh ASN dan anggota TNI POLRI. Seluruh aparatur negara menyongsong awal tahun 2026 dengan persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui Coretax.

Satu-satunya cara untuk bisa melaporkan di Coretax, wajib mengaktivasi akun dan memiliki Kode Otorisasi di Coretax. Pun demikian untuk seluruh wajib pajak yang mempunyai kewajiban lapor.

Pengertian dan Tujuan Coretax

Coretax adalah sistem informasi perpajakan yang dirancang untuk menggantikan infrastruktur teknologi perpajakan yang berlaku sebelumnya. Program ini disebut juga Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, program yang telah berlangsung setahun sejak diluncurkan awal Januari 2025.

Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui penerapan teknologi informasi yang lebih canggih, dengan mengutamakan proses otomasi dan digitalisasi. Coretax diharapkan dapat menyatukan berbagai sistem yang ada di DJP, mulai dari sistem pelaporan pajak hingga sistem pengawasan, sehingga mempermudah interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Tujuan utama Coretax adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi potensi kebocoran pajak, dan mempermudah pelaksanaan tugas administrasi perpajakan. Dalam jangka panjang, Coretax dapat mengurangi ketergantungan pada prosedur manual yang rawan kesalahan, serta mempercepat waktu pelaporan dan penyelesaian masalah terkait pajak.

Coretax memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi informasi terkini untuk mendukung sistem perpajakan Indonesia. Salah satu fitur unggulan dari Coretax adalah kemampuan untuk mengintegrasikan data perpajakan secara real-time antara berbagai lembaga negara dan sektor swasta.

Ini mengarah pada penggunaan big data dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat mengolah data dalam jumlah besar dan menghasilkan analisis yang lebih akurat serta cepat.

Sistem ini memungkinkan DJP untuk melakukan analisis risiko secara lebih efektif, mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak, serta meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengawasi seluruh sistem perpajakan dengan lebih presisi.

Selain itu, Coretax juga mengadopsi cloud computing, yang memungkinkan sistem ini diakses secara fleksibel oleh wajib pajak dan petugas pajak dari berbagai lokasi. Penggunaan cloud juga mempermudah pembaruan sistem secara berkelanjutan, sehingga teknologi yang digunakan selalu up-to-date dengan perkembangan yang ada.

Coretax juga diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan, di mana wajib pajak dapat mengakses informasi mengenai status pelaporan mereka dengan lebih mudah, serta mendapatkan bantuan secara langsung ketika menghadapi masalah administrasi perpajakan.

Coretax dalam Konteks Modernisasi Perpajakan

Coretax adalah bagian dari upaya besar reformasi perpajakan khususnya untuk memodernisasi perangkat teknologi perpajakan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, sistem perpajakan Indonesia lebih banyak bergantung pada proses manual, dengan komunikasi antara wajib pajak dan DJP seringkali dilakukan melalui surat-menyurat dan interaksi tatap muka.

Hal ini, meskipun masih berlaku dalam beberapa kasus, dapat menjadi kendala dalam menciptakan efisiensi yang diinginkan dalam dunia yang semakin serba digital.

Modernisasi perpajakan menjadi sangat relevan di tengah perubahan cepat dalam teknologi dan globalisasi ekonomi. Saat ini, ekonomi digital berkembang pesat dan tantangan perpajakan terkait dengan transaksi lintas batas semakin kompleks. Oleh karena itu, adanya Coretax dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam menangani isu-isu terkait pajak digital, e-commerce, serta transaksi internasional yang sering kali tidak dapat dijangkau oleh sistem perpajakan tradisional.

Sebagai bagian dari modernisasi, Coretax juga sejalan dengan upaya Indonesia untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi dan berbasis data, potensi human error dan manipulasi data yang kerap terjadi dalam sistem manual dapat diminimalkan.

Tantangan dalam Implementasi Coretax

Meskipun Coretax diharapkan dapat memberikan kemajuan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kesiapan infrastruktur teknologi yang ada di Indonesia.

Meskipun pemerintah telah berinvestasi besar dalam pengembangan infrastruktur digital, masih terdapat ketimpangan antara daerah urban dan rural dalam akses terhadap teknologi informasi. Hal ini bisa menghambat penerapan Coretax secara merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, tidak semua wajib pajak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem digital yang lebih kompleks. Meskipun Coretax menawarkan kemudahan, pelatihan dan edukasi kepada wajib pajak, terutama dari sektor UMKM, akan sangat diperlukan agar mereka tidak terpinggirkan oleh sistem baru ini.

Di balik kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax, terdapat sebuah paradoks yang dihadapi, yaitu kesiapan sumber daya manusia dalam menyambut teknologi ini. Meskipun Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi wajib pajak, kenyataannya tidak semua warga negara siap atau memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi digital.

Hal ini tercermin dalam antrian panjang di KPP, yang mencerminkan adanya ketergantungan sebagian wajib pajak terhadap pelayanan tatap muka, meskipun mereka sudah diberikan akses penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri melalui platform digital.

Penyebab utama dari ketidaksiapan ini adalah kurangnya literasi digital di kalangan sebagian masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang lebih terpencil. Meskipun sebagian besar wajib pajak di kota-kota besar sudah familiar dengan teknologi, banyak dari mereka yang masih merasa kesulitan dalam mengakses dan menggunakan sistem online seperti Coretax.

Terlebih lagi, tidak semua wajib pajak memiliki perangkat yang memadai atau akses internet yang stabil, yang tentunya menjadi hambatan dalam mengoptimalkan penggunaan Coretax secara maksimal.

Tantangan lainnya adalah perubahan budaya dan mindset di dalam instansi perpajakan itu sendiri. Meskipun digitalisasi sistem administrasi dapat meningkatkan efisiensi, implementasi teknologi sering kali dihadapkan pada resistensi dari mereka yang terbiasa dengan cara kerja tradisional.

Oleh karena itu, pengelolaan perubahan (change management) yang baik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa transisi ke sistem yang lebih modern ini dapat berjalan lancar.

Implikasi dan Potensi Dampak

Selama tahun 2025, Coretax memberikan dampak positif terhadap sistem perpajakan Indonesia. Pertama, sistem ini dapat meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak, karena sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan lebih cepat.

Walaupun secara kuantitatif terjadi penurunan, namun sebagaimana kita pahami bahwa suatu reformasi akan mengikis sebuah kebiasaan yang nyaman melakukan ketidakbenaran walau proporsi itu dianggap dominan.

Dengan adanya otomatisasi dan analisis berbasis data, DJP dapat lebih mudah mendeteksi dan menangani potensi penghindaran pajak. Hal ini tentu saja akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Kedua, Coretax dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan. Wajib pajak dapat dengan mudah memantau status laporan pajak mereka, serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai kewajiban dan hak mereka. Sistem yang transparan ini diharapkan dapat mengurangi ruang untuk praktik korupsi yang masih menjadi permasalahan dalam administrasi perpajakan Indonesia.

Akhirnya, dengan adopsi teknologi yang lebih canggih, Indonesia akan semakin mampu bersaing di tingkat internasional dalam hal sistem perpajakan. Dunia sedang bergerak menuju era digital, dan dengan Coretax, Indonesia berpotensi untuk menjadi negara yang lebih adaptif terhadap perubahan global yang terus terjadi.

Kesimpulan

Coretax telah dilahirkan sejak awal Januari 2025. Coretax telah tumbuh mulai dari merangkak, belajar berjalan walau tertatih-tatih. Program pembaruan ini menjadi bagian dari upaya besar untuk mentransformasi sistem perpajakan Indonesia ke arah yang lebih modern dan efisien. Meskipun tantangan dalam implementasinya tidak bisa dipandang sebelah mata, potensi manfaat yang ditawarkan oleh Coretax sangat besar.

Dengan menggunakan teknologi informasi terkini, Coretax dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Proyek ini tidak hanya penting untuk keberhasilan administrasi perpajakan Indonesia, tetapi juga untuk memastikan bahwa Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan tetap menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh di tingkat global.

Seluruh wajib pajak menyongsong dengan riuh hajatan tahunan pelaporan SPT Tahunan. Ada yang berdesak-desakan untuk mengaktivasi akun dan kode otorisasi, dan ada pula yang harap cemas bukti potong penghasilan tahunannya terlambat atau bahkan tidak dibuat oleh pihak perusahaan atau kantornya berkerja.

Di balik itu, petugas pajak akan selalu semangat mengawal Coretax, memastikan setiap jaringan dan layanan berjalan dengan baik dan sempurna. Toh pepatah yang berbunyi ‘tiada gading yang tak retak’ masih berlaku?

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only