Pemerintah resmi melanjutkan dua insentif pajak yang telah diberikan pada tahun lalu hingga akhir tahun 2026 mendatang. Ada dua stimulus yang diberikan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan pajak penghasilan (PPh) 21 DTP untuk karyawan pada lima sektor usaha.
Insentif PPN DTP pembelian properti, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Januari 2026. Melalui beleid ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Syaratnya, harga harga jual maksimal Rp 5 miliar dan pajak yang ditanggung hanya sampai Rp 2 miliar. Insentif ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Sementara insentif PPh 21 DTP, diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025. Melalui aturan ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari-Desember 2026.
Nah, insentif ini menyasar pekerja sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, khusus karyawan dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif ini, yaitu yang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rn 10 iuta per bulan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply