Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian signifikan dalam implementasi Coretax pada awal 2026. Hingga 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, sebanyak 11,19 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut setara sekitar 75% dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan 2024. Capaian ini menunjukkan tingkat adopsi yang cukup tinggi di fase awal penerapan sistem administrasi perpajakan baru tersebut.
Dari sisi jenis wajib pajak, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 10,29 juta akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi sebanyak 816.117 akun.
Selain itu, sektor publik juga mulai beradaptasi dengan Coretax. DJP mencatat sebanyak 88.394 instansi pemerintah telah melakukan aktivasi akun, disusul 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari sektor ekonomi digital.
Untuk mendorong percepatan aktivasi, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan, memberikan pendampingan melalui kantor pajak dan kanal layanan daring, serta memperkuat layanan helpdesk. Wajib pajak juga diimbau melakukan aktivasi secara mandiri dengan memanfaatkan panduan yang disediakan DJP.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply