Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sederet amunisi baru dalam bentuk regulasi untuk mendorong upaya realisasi penerimaan pajak 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis, sederet regulasi baru berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai awal 2026. Beleid-beleid yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengawasan hingga kepatuhan pajak. Diharapkan pada hilirnya bisa membantu pencapaian target penerimaan pajak.
Salah satu PMK mengatur perluasan akses fiskus terhadap informasi keuangan dari rekening perbankan hingga aset kripto. Kemudian, ada juga yang mengatur kewenangan otoritas pajak untuk melakukan uji petik kepatuhan serta ada yang bertujuan mencegah praktik penghindaran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Termasuk PMK menambah unit baru di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu khusus menangani sistem Coretax.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut aturan-aturan yang baru diterbitkan Menkeu Purbaya itu pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Akan tetapi, dia menduga dampaknya tidak akan signifikan dalam penerimaan.
“Saya tidak punya angka namun dugaan saya beberapa regulasi tersebut tidak akan signifikan dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026. Bahkan ada regulasi yang mungkin akan berdampak pada satu atau dua tahun lagi, jadi ada lag-nya,” terang Fajry kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).
Fajry mengatakan bahwa masalahnya berada pada target penerimaan pajak pada APBN 2026 yang tinggi sekali yaitu Rp2.357,7 triliun. Target itu Rp168 triliun lebih tinggi dari target pada UU APBN 2025 yakni Rp2.357,7 triliun. Dia pun memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya berada dalam kisaran 85%.
“Atau dalam rentang 82,75% sampai 87,25% artinya pemerintah butuh tambahan penerimaan sekitar Rp546,05 triliun sampai Rp447,54 triliun. Beberapa regulasi yang ada tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan jika dilihat angka tambahan penerimaan negara,” terang Fajry.
Adapun regulasi dimaksud meliputi PMK No.108/2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan tersebut, pemerintah memperbarui ketentuan pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang kini turut mencakup aset kripto.
Kemudian, PMK No.111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji petik kepatuhan mulai dari permintaan penjelasan secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha.
Selanjutnya, PMK No.112/2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta PMK No.117/2025 tentang Perubahan atas PMK No.124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang mengatur penambahan unit baru di Ditjen Pajak terkait Coretax.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply