Pelebaran shortfall pajak dipasikan terjadi dalam APBN 2025, karena selisih realisasi dengan target penerimaan pajak makin besar. Ruang fiskal pemerintahan Prabowo dengan berbagai kebutuhan belanja jumbo pun menghadapi tantangan.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun Bisnis, realisasi penerimaan pajak 2025 hanya berkisar Rp1.917 triliun. Jumlahnya sekitar 92,3% dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan target APBN 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun, realisasi penerimaan pajak 2025 hanya berkisar 87,7%.
Informasi angka sementara realisasi penerimaan pajak 2025 di kisaran 87,7% atau 92,3% itu lebih rendah dari simulasi optimistik, yang mengacu pada basis penghitungan berdasarkan tren dan penerimaan pajak sampai Agustus 2025.
Bisnis mencatat bahwa kalau mengacu kinerja penerimaan tahun 2022—2024, besaran penerimaan 4 bulan terakhir berada di kisaran 31,7%—38% dari realisasi penerimaan pajak.
Hal itu berarti, jika realisasi penerimaan pajak pada Agustus hanya di angka 54,7%, dengan basis capaian 4 bulan terakhir selama 2022—2024, kinerja penerimaan pajak 2025 hanya akan berada di angka 86,4% atau Rp1.794,4 triliun. Sementara capaian paling optimistis di angka 92,7% atau Rp1.925,2 triliun.
Angka ini juga jauh lebih kecil dari simulasi DJP yang dimuat dalam maklumat Dirjen Pajak yang berada di angka Rp1.947 triliun hingga Rp2.005 triliun.
Bisnis telah menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Rosmauli untuk meminta tanggapan, tetapi hingga belum ada jawaban dari pihak otoritas pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai akhir November 2025 adalah Rp1.634,4 triliun, jumlahnya baru 78,7% dari outlook APBN 2025. Artinya, perlu tambahan penerimaan pajak Rp442,5 triliun hanya dalam satu bulan terakhir untuk mencapai target.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun membenarkan bahwa realisasi penerimaan pajak 2025 akan berada di bawah target, meskipun dia enggan memerinci besaran shortfall pajak.
“Ya, [penerimaan pajak] di bawah outlook kira-kira,” ujar Purbaya singkat, saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Tidak tercapainya target penerimaan pajak berimplikasi pada risiko pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Purbaya pun buka suara bahwa defisit APBN bisa melebihi target outlook sebesar 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, dia menjamin angka defisit akhir tahun tidak akan menabrak batas aman disiplin fiskal yaitu 3% dari PDB, seperti yang diatur dalam UU No. 17/2003.
“[Defisit] di atas itu [outlook 2,78%]. Yang jelas kami tidak melanggar Undang-undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” ujar Purbaya.
Jika benar-benar melebar, realisasi defisit APBN 2025 menjadi yang paling buruk sejak 2015 lalu. Perbandingan ini tidak menghitung realisasi defisit APBN pada era pandemi Covid-19, saat defisit melonjak tajam di tengah penarikan utang sangat besar untuk penanganan dan pemulihan ekonomi yang porak poranda akibat pandemi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa batas aman penerimaan pajak harus berada di angka Rp2.005 triliun supaya defisit tetap berada di bawah 3%. Namun, para kepala kantor wilayah alias kanwil DJP hanya sanggup merealisasikan Rp1.947,2 triliun.
Oleh sebab itu, Purbaya memastikan bahwa akan terjadi shortfall penerimaan pajak tahun ini. Hal itu kendati pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan selama dua bulan terakhir.
“Kan ada effort-effort untuk dua bulan terakhir, ya. Jadi, [shortfall] melebar, ya lebar tetapi enggak melebar lebih parah gitu,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Evaluasi Kebijakan Fiskal
Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai bahwa apabila pemerintah pada Desember 2025 lalu tak bisa meraih setidaknya Rp340 triliun penerimaan negara, maka defisit bisa melampaui batas 3% terhadap PDB.
“Walaupun pada kenyataannya itu hampir mustahil karena rata-rata [penerimaan negara sepanjang 2025 setiap bulannya] Rp214 triliun, jadi diperkirakan yang ditakutkan adalah defisit melebihi angka 3% atau maksimal seperti yang pemerintah sampaikan atau prediksi Juli [2025] dia mencapai 2,78%. Itu artinya utang kita akan meningkat,” terangnya pada Media Briefing: ‘Outlook 2026: Ancaman dan Risiko Instabilitas Ekonomi, Sosial dan Politik’, Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, lanjut Deni, pada 2026 dan seterusnya akan ada utang pemerintah yang jatuh tempo yang mencapai kisaran Rp700 triliun sampai dengan Rp800 triliun. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan karena faktor eksternal juga sedang tidak baik-baik saja.
Deni menyebut banyak negara, termasuk Jepang dan China, membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mendanai fiskal mereka. Sebab, kedua negara itu belum lama ini juga menggelontorkan deretan stimulus untuk perekonomian mereka.
Di sisi lain, dia mencatat biaya bunga SBN pemerintah 10 tahun pun merupakan yang tertinggi setidaknya di kawasan Asia seperti India, Filipina, Malaysia dan Thailand.
“Kenapa? Karena risiko atau premi risiko kita sangat besar. Kenapa sangat besar? Karena pengelolaan fiskal kita dan makroekonomi kita itu tidak baik selain ada permasalahan stabilitas politik dan hukum,” ujarnya.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mendorong evaluasi menyeluruh kebijakan fiskal pada tahun 2026. Hal ini termasuk penerapan kebijakan efisiensi anggaran daerah, sentralisasi fiskal di pemerintah pusat, serta lambatnya pencairan belanja negara.
Bhima bahkan menilai kesalahan kebijakan fiskal 2025 tidak seharusnya dilanjutkan.
Dia juga memandang stimulus fiskal masih bersifat parsial dan belum menyasar kelas menengah yang menyumbang lebih dari 68% konsumsi rumah tangga nasional. Menurutnya, stimulus yang tidak menyentuh basis konsumsi utama akan sulit mendorong permintaan kredit dan pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang dunia usahanya lagi hati-hati, lagi khawatir kalau disuruh menyalurkan kredit, nanti jadi NPL yang akan meningkat. Jadi Purbaya juga harus introspeksi dari sisi otoritas moneternya juga harus bisa mendongkrak laju pertumbuhan kredit,” tegasnya.
Selain itu, Bhima mempertanyakan kebijakan penambahan likuiditas sekitar Rp200 triliun kepada perbankan, padahal fenomena kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit telah berlangsung dalam satu dekade terakhir. Dalam periode tersebut, perbankan dinilai lebih memilih memarkir dana ketimbang menyalurkannya ke sektor produktif.
“Kalau dari awal sudah tahu bank cenderung malas menyalurkan kredit, tambahan likuiditas bukan jawabannya. Apalagi pada akhirnya Rp76 triliun ditarik kembali untuk kebutuhan cashflow APBN,” katanya.
Dia juga menyoroti faktor non-ekonomi yang dinilai ikut menekan iklim usaha, mulai dari masuknya pendekatan militeristik ke sektor ekonomi hingga kebijakan yang kurang transparan. Kondisi tersebut, menurut Bhima, menciptakan climate of fear di kalangan pengusaha dan mempersempit ruang sektor swasta.
“Kebijakan yang tidak transparan dan kesan kriminalisasi pelaku usaha membuat dunia usaha semakin berhati-hati. Ini menekan permintaan kredit yang berkualitas,” jelasnya.
Bhima juga menyebutkan perlunya membuka opsi perlunya disinsentif bagi bank yang terlalu besar menempatkan dana di SBN, misalnya melalui pengetatan likuiditas atau penyesuaian instrumen moneter Bank Indonesia.
Sumber : Ekonomis.bisnis.com

WA only
Leave a Reply