Realisasi Pajak Jeblok, Defisit Melonjak, Beban APBN 2026 Kian Berat

Pemerintah memiliki tugas berat dalam menjalankan politik anggaran tahun 2026. Shortfall penerimaan pajak 2025 menjadi penghalang untuk akselerasi belanja sehingga pada akhirnya pemerintah harus gali lubang tutup lubang untuk memastikan program dan stabilitas anggaran dapat berjalan.

Informasi yang dihimpun Bisnis menyebut bahwa realisasi sementara penerimaan pajak 2025 hanya di kisaran 87% dari target APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp2.189,3 triliun. Artinya jika data itu benar, realisasi penerimaan pajak 2025 hanya di kisaran Rp1.917 triliun.

Angka ini jauh dari batas minimal target Direktorat Jenderal Pajak alias DJP di angka Rp2.005 triliun. Kinerja buruk penerimaan pajak tahun 2025 akan menjadi beban besar bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun ini. Apalagi target penerimaan pajak 2026 menembus angka Rp2.357,7 triliun.

Sekadar catatan jika penerimaan pajak sesuai dengan skenario pemerintah yakni di outlook 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun, pertumbuhannya akan mencapai 13,5%. Sementara itu, jika menggunakan skenario yang tercantum dalam maklumat Dirjen Pajak sebesar Rp2.005 triliun, pertumbuhannya menembus 17,5%.

Sayangnya, angka paling pesimistis realisasi sementara yang muncul (angkanya bisa berubah karena proses konsolidasi terus berlangsung) berada di angka Rp1.917 triliun, jika dibandingkan dengan target tahun 2026, pertumbuhan penerimaan pajak yang seharusnya dikejar oleh pemerintah menembus angka 22,9%.

Persoalannya dalam catatan Bisnis, target pertumbuhan pajak sebesar 13,5%-22,9% seperti simulasi di atas akan sangat sulit tercapai, karena biasanya realisasi penerimaan pajak berada di bawah angka pertumbuhan alamiahnya.

Sebagai contoh, pada tahun 2024 lalu misalnya, pertumbuhan penerimaan pajak hanya berada di angka 3,5%. Padahal pada waktu itu, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,03% dan inflasi di angka 1,57%. Artinya pertumbuhan penerimaan pajak di angka 3,5% masih jauh di bawah profil pertumbuhan alamiahnya yang seharusnya bisa berada 6,6%.

Sementara itu sampai dengan November 2025 lalu, kinerja pajak masih terkontraksi di level 3% year on year. Kalau menggunakan simulasi full year berdasarkan realisasi sementara, di angka Rp1.917 triliun, penerimaan pajak masih terkontraksi sekitar 0,8%.

Risiko Ruang Fiskal

Tertekannya penerimaan pajak juga berisiko terhadap pengelolaan anggaran. Pemerintah telah sejak lama menerapkan prinsip gali lubang tutup lubang. Namun kebijakan ini bukannya tanpa risiko, karena pada sisi lainnya akan mengurangi kualitas anggaran.

Dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia mengungkapkan rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 20,5% per Oktober 2025.

Artinya, seperlima dari total pendapatan negara habis hanya untuk melunasi kewajiban bunga. Jika dianalogikan dengan seorang karyawan yang terjerat pinjol maka setiap gaji Rp1 juta yang diterimanya, Rp205 ribu di antara harus dipakai untuk membayar bunga utang pinjolnya—belum termasuk utang pokok pinjol itu sendiri.

Masalahnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat. Dalam laporan IEP edisi Desember 2024, Bank Dunia mencatat bahwa rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan Indonesia ‘hanya’ 14% selama 2015—2022.

Namun demikian saat ini, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara telah menembus angka 20,5%. Ada peningkatan 6,5 poin persentase dibandingkan posisi rata-rata pada 2015—2022. 

Tak sampai situ, jika dibandingkan dengan negara sebanding maka posisi Indonesia tampak lebih mengkhawatirkan. Bank Dunia mencatat rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan di negara-negara berpendapatan menengah-atas cuma sebesar 8,5% selama 2015—2022; bahkan angkanya lebih kecil di negara-negara berpendapatan tinggi yaitu 4%—jauh lebih rendah dari Indonesia.

Pembengkakan Defisit

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan, khawatir ketika penerimaan pajak khususnya tidak bisa mencapai target defisit akan membengkak dan rasio utang akan ikut terkerek.

Menurut Deni, apabila pemerintah pada Desember 2025 lalu tak bisa meraih setidaknya Rp340 triliun penerimaan negara maka defisit bisa melampaui batas 3% terhadap PDB. 

“Walaupun pada kenyataannya itu hampir mustahil karena rata-rata [penerimaan negara sepanjang 2025 setiap bulannya] Rp214 triliun, jadi diperkirakan yang ditakutkan adalah defisit melebihi angka 3% atau maksimal seperti yang pemerintah sampaikan atau prediksi Juli [2025] dia mencapai 2,78%. Itu artinya utang kita akan meningkat,” terangnya pada Media Briefing: ‘Outlook 2026: Ancaman dan Risiko Instabilitas Ekonomi, Sosial dan Politik’, Rabu (7/1/2026).

Di sisi lain, lanjut Deni, pada 2026 dan seterusnya akan ada utang pemerintah yang jatuh tempo yang mencapai kisaran Rp700 triliun sampai dengan Rp800 triliun. Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan karena faktor eksternal juga sedang tidak baik-baik saja. 

Deni menyebut banyak negara, termasuk Jepang dan China, membutuhkan pembiayaan yang besar untuk mendanai fiskal mereka. Sebab, kedua negara itu belum lama ini juga menggelontorkan deretan stimulus untuk perekonomian mereka. 

Di sisi lain, dia mencatat biaya bunga SBN pemerintah 10 tahun pun merupakan yang tertinggi setidaknya di kawasan Asia seperti India, Filipina, Malaysia dan Thailand. 

“Kenapa? Karena risiko atau premi risiko kita sangat besar. Kenapa sangat besar? Karena pengelolaan fiskal kita dan makroekonomi kita itu tidak baik selain ada permasalahan stabilitas politik dan hukum,” ujarnya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only