UU APBN 2026 Terbit, Setoran Pajak Ditargetkan Rp 2.693 T

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Pada beleid tersebut, penerimaan pajak di tahun ini ditetapkan senilai Rp 2.693 triliun.

UU APBN sendiri telah disahkan pada rapat paripurna pada September lalu. UU ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Namun, salinan beleid tersebut baru diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam dokumen tersebut, anggaran pendapatan negara pada 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Penerimaan negara akan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.

Penerimaan perpajakan ini tahun ini ditetapkan senilai Rp 2.693 triliun, yang terdiri dari atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional. Secara rinci, pendapatan pajak dalam negeri senilai Rp 2.601 triliun yang mencakup pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah direncanakan sebesar Rp 995,27 triliun, serta pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 26,13 triliun.

Lalu penerimaan pajak tahun ini juga bersumber dari penerimaan cukai dari hasil tembakau, minuman etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 243,53 triliun. Kemudian pendapatan pajak lainnya sebesar Rp 126,935 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah mematok pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 92,46 triliun, yang mencakup pendapatan bea masuk Rp 49,90 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,56 triliun.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi pasal 4 ayat 11.

Lebih lanjut, PNBP juga telah ditetapkan sebesar Rp Rp 459,19 triliun. PNBP tahun ini mencakup pendapatan sumber daya alam senilai Rp 236,61 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebesar Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya sebesar Rp 122,46 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,32 triliun. Adapun penerimaan hibah direncanakan sebesar Rp 666,27 triliun.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only