Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Coretax DJP masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama pada tahap aktivasi akun wajib pajak.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh pendampingan, meskipun aktivasi sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui masih banyak wajib pajak yang mengalami hambatan teknis saat mengaktivasi akun Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, persoalan yang paling sering muncul berkaitan dengan validitas data kontak wajib pajak.
Menurut dia, banyak wajib pajak yang belum memperbarui alamat email dan nomor ponsel, padahal kedua data tersebut menjadi komponen utama dalam proses verifikasi sistem.
“Kendala utama yang dihadapi wajib pajak dalam penggunaan Coretax berkaitan dengan perubahan dan validitas data kontak, khususnya alamat email dan nomor ponsel,” ujar Rosmauli saat dihubungi Beritasatu.com.
Rosmauli menjelaskan, kode verifikasi hanya dapat dikirimkan ke alamat email dan nomor ponsel yang valid serta aktif. Apabila data tersebut belum diperbarui, sistem tidak dapat melakukan autentikasi keamanan secara optimal sehingga proses aktivasi akun menjadi lebih lama.
“Data ini sangat penting untuk proses verifikasi dan pengamanan data bagi wajib pajak. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum memiliki atau belum memperbarui data kontak yang valid,” ucapnya.
Untuk itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera memperbarui data kontak saat melakukan pendaftaran akun. Langkah tersebut dinilai penting agar proses aktivasi akun Coretax dapat berjalan lebih lancar tanpa perlu datang langsung ke KPP.
Selain persoalan teknis, DJP juga menyadari masih banyak masyarakat yang merasa belum familiar dengan sistem Coretax, terutama pada tahap awal penggunaan. Rosmauli menegaskan DJP terus mendengarkan masukan publik dan berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJP telah menyediakan berbagai sarana pembelajaran mandiri, mulai dari video tutorial, infografis, leaflet, hingga materi edukasi lain yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP.
“DJP juga telah menyediakan berbagai media pembelajaran mandiri melalui kanal YouTube dan media sosial resmi DJP sebagai panduan penggunaan Coretax dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital,” ujarnya.
Dari sisi teknis, DJP juga memastikan stabilitas sistem melalui uji beban yang melibatkan lebih dari 36.000 pengguna secara bersamaan. Pemantauan infrastruktur dilakukan selama 24 jam untuk mengantisipasi potensi perlambatan, terutama pada periode puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply