Penerimaan Pajak Tertekan Ekonomi dan Transisi Sistem

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Randy Manilet, menilai realisasi penerimaan pajak yang masih berada di bawah target mencerminkan kombinasi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi hingga proses transisi sistem dan kebijakan perpajakan.

Menurut Yusuf, tekanan terhadap penerimaan pajak terutama berasal dari kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dari sisi permintaan, konsumsi rumah tangga dinilai belum cukup kuat, sementara kinerja sektor usaha juga masih dalam tahap pemulihan. Situasi ini, kata dia, turut menahan laju penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Selain faktor ekonomi, proses penyesuaian terhadap sistem dan kebijakan perpajakan baru juga memberikan dampak. Yusuf menyebut masa transisi, termasuk penerapan sistem Coretax, berpotensi menahan penerimaan negara pada fase awal implementasi.

“Penerimaan pajak yang masih jauh dari target ini mencerminkan kombinasi faktor,” ujar Yusuf saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp 1.634,43 triliun, atau baru 74,65% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189 triliun.

Capaian tersebut tercatat turun 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode Januari–November 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.688,93 triliun, atau 84,92% dari target APBN 2024.

Ke depan, Yusuf menilai strategi Kementerian Keuangan perlu dijalankan secara berimbang. Dari sisi perpajakan, pemerintah diharapkan terus memperbaiki administrasi melalui Coretax, sekaligus mendorong intensifikasi pajak, antara lain dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan di sektor-sektor potensial.

Selain itu, ekstensifikasi pajak dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan negara. Salah satu langkah yang disorot adalah wacana penerapan pajak karbon, yang dinilai sejalan dengan agenda transisi energi nasional.

“Dengan basis pajak yang lebih luas, penerimaan negara diharapkan menjadi lebih berkelanjutan,” ucap Yusuf.

Optimalisasi PNBP Masih Terbuka

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Yusuf menilai ruang optimalisasi masih terbuka lebar. Penyesuaian tarif pungutan sumber daya alam agar lebih mencerminkan harga pasar dapat dilakukan, dengan tetap menjaga iklim investasi.

Di sisi lain, optimalisasi aset negara, baik berupa lahan, properti, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga dinilai penting agar PNBP tidak hanya bergantung pada komoditas

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only