Peneliti ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Randy Manilet, menilai penerapan sistem informasi perpajakan Coretax berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik, penerimaan negara dari sektor pajak juga diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Secara konsep Coretax punya potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan. Dengan integrasi data yang lebih baik, pelaporan SPT ke depan bisa menjadi lebih sederhana, lebih otomatis, dan minim kesalahan,” ujar Yusuf saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/1/2026).
Yusuf menjelaskan, kendala akses Coretax yang sempat terjadi pada awal penerapannya merupakan hal yang wajar, terutama akibat lonjakan jumlah pengguna. Namun, seiring waktu, sistem informasi perpajakan tersebut dinilai sudah jauh lebih stabil.
Menurutnya, Coretax sebaiknya dipandang sebagai fondasi reformasi perpajakan jangka menengah hingga panjang. Dalam jangka menengah, sistem ini diyakini mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.
“Meskipun dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa pada tahun pertama implementasi,” imbuh Yusuf.
Tantangan Adaptasi Pengguna
Ia menilai tantangan utama Coretax saat ini bukan lagi pada aspek teknis, melainkan pada adaptasi pengguna. Perbedaan antarmuka dan alur pelaporan dibandingkan sistem sebelumnya membuat sebagian wajib pajak memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri, terutama mereka yang memiliki keterbatasan literasi digital.
Dari sisi otoritas pajak, Coretax juga dinilai memberikan keuntungan dalam hal pengawasan. Sistem ini memungkinkan pemantauan data transaksi, profil risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak secara real time, sehingga mendukung pengawasan dan perumusan kebijakan yang lebih efektif.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp 1.634,43 triliun atau 74,65% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189 triliun. Capaian tersebut tercatat turun 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode Januari–November 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.688,93 triliun atau 84,92% dari target APBN 2024.
Selain perbaikan administrasi melalui Coretax, Yusuf menilai pemerintah perlu memperkuat intensifikasi pajak, termasuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan di sektor-sektor potensial. Di sisi lain, ekstensifikasi pajak juga perlu didorong, salah satunya melalui wacana penerapan pajak karbon yang sejalan dengan agenda transisi energi.
“Basis pajak yang lebih luas dinilai akan membuat penerimaan negara lebih berkelanjutan,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem Coretax hingga Senin (5/1/2026) sore. Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat mencapai 11,397 juta akun pada periode yang sama.
Sumber : Beritasatu.com

WA only
Leave a Reply