Cara Aktivasi Akun Coretax dan Sinkronisasi NIK jadi NPWP, Memudahkan Administrasi Pajak

Mulai 2026 masyarakat dapat mengakses administrasi perpajakan melalui Sistem Inti Perpajakan alias Core Tax System dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT juga akan dilakukan melalui Coretax.

Sebelum mengakses berbagai administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan 2026, masyarakat wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi akun tersebut masih bisa dilakukan hingga saat ini dan dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu mengantre di kantor pajak.

Sebelum melakukan aktivasi secara daring, masyarakat harus memiliki akun DJP Online dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, yang merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu.

Apabila belum mempunyai NPWP dan akun DJP Online, masyarakat dapat membuatnya secara daring dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Pembuatan kedua syarat tersebut juga tidak memerlukan waktu yang lama.

Dalam mengaktivasi akun Coretax, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya aktivasi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan berlangsung dengan gratis.

“Jangan berikan imbalan apa pun kepada pihak yang menjanjikan kemudahan instan. Mari bersama-sama menjaga integritas dan kenyamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” imbau DJP melalui akun Instagram resminya, Senin (5/1/2026).

Berikut cara aktivasi akun Coretax:
  • Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Lanjutkan”;
  • Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  • Jika belum mempunyai NPWP, masyarakat dapat mengklik tulisan “Daftar di sini”, baru kemudian mengklik kembali “Aktivasi Akun Wajib Pajak”;
  • Klik pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” sehingga muncul tanda centang;
  • Masukkan NPWP dan klik “cari”;
  • Masukkan surel/e-mail serta nomor telepon yang terdaftar di DJP Online
    (apabila terdapat perubahan pada bagian ini, pengguna dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat);
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengikuti petunjuk yang ada;
  • Setujui pernyataan yang ada dengan mengklik kotak yang disediakan sehingga muncul tanda centang;
  • Klik “Simpan”;
  • Periksa surel untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara dari akun surel berdomain @pajak.go.id;
  • Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, serta Kode Captcha dan kemudian klik “Login”;
  • Pada saat masuk/login pertama, ubah kata sandi serta buat Passphrase dan klik “Simpan” setelah selesai; dan
  • Akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.

Dengan demikian, maka akun Coretax sudah teraktivasi. Meski begitu, masyarakat masih perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) untuk dapat menandatangani SPT.

Berikut cara pembuatan KO/SE untuk Coretax:
  • Masuk/login ke akun Coretax DJP;
  • Klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Di bagian bawah layar berikutnya, pilih Kode Otorisasi/Sertifikat Digital DJP di “Jenis Sertifikat Digital” di bagian “Rincian Sertifikat”;
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sebagai kode otorisasi;
  • Baca dan setujui pernyataan yang ada dengan mengklik bagian kotak sehingga muncul tanda centang;
  • Klik “Kirim”; dan
  • Jika permohonan berhasil diajukan, maka akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital dapat diunduh pada tombol yang tersedia.

Setelah melakukan hal-hal tersebut, pengguna harus melakukan validasi KO/SE-nya. Berikut caranya:

  • Pada “Portal Saya” menu “Profil Saya”, pilih sub menu “Nomor Identifikasi Eksternal”;
  • Masuk ke bagian/tab “Digital Certificate” dan pastikan status yang ada “VALID”
  • Jika status “INVALID”, geser ke kanan tabel/grid ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”;
  • Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut;
  • Muncul notifikasi Sukses;
  • Pilih menu “Portal Saya” lalu submenu “Dokumen Saya” untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit; dan
  • Pilih dokumen berjudul Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP dan pembuatan KO/SE selesai.
Cara Sinkronisasi NIK jadi NPWP

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan NIK menjadi NPWP untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Hal tersebut juga menjadi titik awal dalam penerapan administrasi perpajakan yang mudah dan sederhana.

Jika masyarakat belum mempunyai NPWP dan ingin sekaligus menggunakan NIK-nya sebagai NPWP, berikut merupakan cara pendaftaran NPWP orang pribadi:

  • Buka situs coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Lanjutkan”;
  • Klik tulisan “Daftar di sini”;
  • Klik “Perorangan”;
  • Klik pilihan “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”;
  • Klik pilihan “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP;
  • Masukkan data yang diperlukan, yaitu:
    • NIK
    • Nama Wajib Pajak (sesuai Kartu Tanda Penduduk)
    • Tempat Lahir
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Status Perkawinan
      Jika memilih jenis kelamin “perempuan” dan status perkawinan “menikah”, maka isi kolom “NIK kepala keluarga”
    • Agama
    • Jenis Pekerjaan
    • Nama Ibu Kandung
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Status Hubungan Keluarga
  • Klik “Verifikasi”;
  • Isi detail kontak Wajib Pajak, yaitu:
    • Alamat surel (e-mail)
    • Nomor telepon seluler (handphone)
    • Nomor telepon, jika ada
    • Nomor faksimile, jika ada
    • Klik verifikasi pada kolom “alamat surel” dan “nomor telepon seluler”;
    • Pendaftar akan menerima kode one time password (OTP) pada alamat surel dan nomor telepon seluler yang dimasukkan;
    • Masukkan kedua kode OTP yang diterima pada kolom yang tersedia dan klik tombol verifikasi;
    • Klik tombol “selanjutnya”;
    • Pendaftar dapat menambahkan identitas dari “pihak terkait”, yaitu anggota keluarga. Langkah ini bersifat opsional atau tidak wajib.
    • Jika ingin menambahkan pihak terkait, pendaftar dapat mengklik simbol tanda tambah;
  • Klik tombol “selanjutnya” untuk melanjutkan pendaftaran;
  • Masukkan data dalam halaman “Data Ekonomi” secara akurat;
  • Klik “selanjutnya”;
  • Isikan alamat dari pendaftar, yang setidaknya terdiri dari alamat domisili (tempat tinggal) dan alamat nasional yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Isi kolom “data geometris” dengan mengarahkan peta ke alamat tempat tinggal pendaftar;
  • Jika alamat KTP sama dengan alamat domisili, klik tombol “salin dari domisili” agar tidak mengisi ulang kolom-kolom dalam bagian alamat KTP;
  • Verifikasi alamat nasional/KTP dengan mengklik tombol periksa/verifikasi;
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil atau mengunggah foto diri (swafoto/selfie);
    Klik tombol validasi foto
  • Baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan dengan mengklik kotak yang tersedia sehingga muncul tanda centang;
  • Klik tombol “Kirim Pengajuan”;
  • Periksa layanan surel yang didaftarkan. Jika pendaftaran sukses, maka pendaftar akan menerima pesan yang berisi nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, pengguna dapat menggunakan NPWP-nya untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan kewajiban perpajakannya.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum memadankannya dengan NIK, hal tersebut sebelumnya dapat dilakukan secara mandiri. Akan tetapi, pendaftaran mandiri tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Dengan hal itu, masyarakat yang belum melakukan pemadanan atau sinkronisasi NIK-NPWP dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk dilakukan pengecekan status pemadanan dan melakukan pemadanan, yang harus dilakukan oleh petugas pelayanan di kantor pajak.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only