SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Pemerintah menaikkan tingkatan pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Semula, SP2DK hanya diatur melalui surat edaran internal. Kini, SP2DK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Langkah ini menandai ambisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertebal fondasi hukum salah satu senjata utama pengawasan kepatuhan, sekaligus memperluas jangkauan bidikannya. Selama ini, SP2DK hanya bertumpu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Bagi otoritas pajak, payung tersebut dinilai terlalu tipis untuk menopang instrumen yang kian sering dipakai menelusuri potensi pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, SP2DK adalah alat yang powerful, sehingga tidak lagi memadai bila hanya diatur dalam aturan internal. “Kami naikkan ke level PMK supaya ada kepastian hukum dan keseragaman perlakuan dalam pengawasan,” jelas Bimo, akhir pekan lalu.

Namun, penguatan dasar hukum ini bukan sekadar soal merapikan prosedur. PMK 111/2025 juga memperlebar spektrum penggunaan SP2DK. Jika sebelumnya identik dengan wajib pajak yang sudah terdaftar, kini surat klarifikasi tersebut bisa meluncur ke pihak-pihak yang bahkan belum tercatat di sistem DJP.

Perubahan arah ini sejalan dengan semakin gemuknya bank data yang dikantongi otoritas pajak. Bimo mengakui, akses informasi DJP kini jauh lebih luas dan kedalaman pengolahan data makin detail.

Konsekuensinya, SP2DK tak lagi semata untuk menegur wajib pajak yang ada, tetapi juga untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang terendus dari luar pagar basis data tradisional. “Jadi SP2DK dilakukan bukan hanya untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, tapi juga untuk mengonfirmasi ke seluruhan data yang dimiliki DJP,” ujar Bimo.

Pukul rata

Dengan kata lain, SP2DK kini resmi menjadi pintu masuk strategi ekstensifikasi. DJP tak menutup mata, banyak potensi pajak berada di luar radar administrasi. Bila dari hasil pengawasan ditemukan ada subjek atau entitas yang sejatinya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai undang-undang, surat permintaan penjelasan bisa langsung dikirim.

Tapi, perluasan kewenanganini memantik kekhawatiran. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, risiko moral hazard justru mengintai jika sasaran kebijakan ini merambah sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski belum memiliki NPWP, mereka berpotensi langsung menerima SP2DK hanya bermodalkan jejak transaksi perbankan, laporan keuangan, atau bukti pembelian barang. “Ini bisa melampaui tahapan sosialisasi dan upaya persuasif agar wajib pajak mau patuh dan melapor pajak,” ungkap Bhima.

Menurut dia, pola ini mengindikasikan SP2DK tidak lagi sekadar alat klarifikasi, melainkan mulai bergeser menjadi instrumen perluasan basis wajib pajak baru, terutama yang terkait aktivitas di underground economy.

Masalahnya, Bhima mengingatkan, ruang penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar. Dengan mandat yang semakin luas, petugas pajak berpotensi mencari-cari kesalahan dari laporan keuangan atau transaksi pelaku usaha, terutama yang kapasitas administrasinya masih terbatas.

Di titik ini, PMK 111/2025 tak hanya mengirim sinyal bahwa jaring pengawasan pajak kian melebar, tetapi juga memunculkan pekerjaan rumah baru bagi pemerintah, memastikan perluasan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tekanan berlebihan bagi sektor informal dan UMKM yang butuh dirangkul untuk sistem perpajakan.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 12 Desember 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only