Menguji Coretax, Era Baru Reformasi Pajak

Coretax yang resmi berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 menjadi titik balik perubahan sistem fundamental layanan perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus menumbuhkan kepatuhan sukarela untuk mendongkrak penerimaan negara lewat platform digital terpadu melalui sejumlah fitur revolusioner. Namun, stabilitas sistem dan adaptasi pengguna masih menjadi tantangan.

Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2025 untuk menggantikan sejumlah sistem lama yang terpecah-pecah, seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, dan e-Filing. Coretax yang merupakan satu ekosistem data terintegrasi bisa melayani pendaftaran, pelaporan, pembayaran, serta pemantauan pajak secara real time. Sistem ini menawarkan efisiensi dan transparansi sistem administrasi perpajakan yang setara dengan negara maju.

Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak lewat Coretax memang lebih singkat. Namun, transisi dari sistem lama ke Coretax tetap menuntut pembaruan data, aktivasi akun, serta penyesuaian proses internal, sehingga keterlambatan atau kelalaian dalam tahap ini berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pemenuhan kewajiban pajak. Pengguna wajib beradaptasi dengan sistem baru, terutama bagi individu dan pelaku UMKM.

Pengamat perpajakan Ronny Bako menilai keberhasilan Coretax sangat bergantung pada kesiapan sistem dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan wajib pajak. Reformasi perpajakan tidak bisa hanya bertumpu pada penguatan pengawasan berbasis data. Pemerintah juga harus memastikan aspek perlindungan data dan kemudahan akses bagi wajib pajak.

“Pajak itu sifatnya memaksa, tetapi kepercayaan tidak bisa dipaksa. Kalau wajib pajak tidak percaya, kepatuhan jangka panjang akan terganggu,” kata Ronny kepada Beritasatu.com, Minggu (4/1/2026).

Saat ini, ada kekhawatiran dari wajib pajak karena Coretax mengintegrasikan data transaksi keuangan secara luas sehingga bisa memicu resistensi. Hal ini tentu saja dapat memicu pergeseran perilaku ekonomi, termasuk meningkatnya penggunaan transaksi tunai untuk menghindari sistem digital. Kondisi tersebut justru berlawanan dengan tujuan reformasi perpajakan yang ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Ronny mengatakan pemerintah perlu melibatkan perbankan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar penerapan Coretax tidak justru menggerus kepercayaan publik.

“Dengan Coretax ini, semua data terbaca. Wajib pajak takut tidak bisa lagi menyembunyikan transaksi, tetapi negara juga harus menjamin keamanan dan tata kelola datanya,” ujarnya.

Menurutnya, Coretax tidak seharusnya dimonopoli oleh Kementerian Keuangan. Integrasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar sistem berjalan optimal karena ini menyangkut keuangan dan data digital masyarakat.

Pemerintah perlu memastikan kejelasan terkait aturan rahasia perbankan, sebelum Coretax diterapkan secara penuh. Tanpa langkah tersebut, ia khawatir resistensi wajib pajak akan terus membesar dan berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan pajak negara ke depan.

Ronny menyarankan penerapan Coretax harus melalui tahapan dan prioritas, mengingat literasi digital belum merata. Korporasi besar layaknya BUMN, perusahaan terbuka, serta orang dengan penghasilan tinggi, relatif lebih siap dari sisi sumber daya dan infrastruktur, dibandingkan dengan wajib pajak individu dan UMKM.

“Perusahaan besar dan orang-orang dengan penghasilan tinggi itu punya sistem, punya tim, jadi lebih siap. Kalau penghasilan tunggal langsung dipaksa, itu bisa jadi masalah,” tutur Ronny.

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Peneliti ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Randy Manilet menilai kendala akses Coretax yang terjadi pada awal penerapannya merupakan hal yang wajar akibat lonjakan pengguna. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan sistem informasi perpajakan tersebut kini sudah jauh lebih stabil.

Meski ada kekhawatiran di kalangan sebagian wajib pajak, Coretax dengan segala kemudahan dan transparansi pelaporan dinilai bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan kepatuhan yang lebih baik, penerimaan negara dari sektor pajak tentu saja diharapkan turut meningkat.

“Secara konsep, Coretax punya potensi besar untuk meningkatkan kepatuhan. Dengan integrasi data yang lebih baik, pelaporan SPT ke depan bisa menjadi lebih sederhana, lebih otomatis, dan minim kesalahan,” kata kepada Beritasatu.com, Rabu (7/1/2026).

Menurut dia, Coretax lebih tepat dipandang sebagai fondasi reformasi perpajakan Indonesia. Dalam jangka menengah, sistem ini dinilai mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Pada jangka panjang, bisa meningkatkan penerimaan negara.

“Meskipun dampaknya mungkin belum sepenuhnya terasa pada tahun pertama implementasi,” imbuh Yusuf.

Ia menilai tantangan utama Coretax saat ini bukan lagi pada aspek teknis, melainkan adaptasi pengguna. Antarmuka dan alur pelaporan yang berbeda dari sistem lama membuat wajib pajak membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan literasi digital.

Dari sisi otoritas, Coretax juga dinilai membuat pengawasan menjadi lebih terukur. Data transaksi, profil risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipantau secara real time, sehingga mendukung pengawasan dan pengambilan kebijakan yang lebih efektif.

Konsultan pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan pelaporan SPT di Coretax lebih cepat dibandingkan sistem DJP Online. Alasannya, karena saat membuat konsep SPT masa, wajib pajak tinggal “memanggil” data perusahaan yang ada melalui tombol “Posting” pada bagian induk SPT. Jika wajib pajak sudah memiliki perhitungan secara manual, berapa yang harus dibayar, maka wajib pajak tinggal mengecek rupiah yang akan dibayar. Lalu klik tombol “Bayar” dan “Lapor”, kemudian secara otomatis SPT sudah siap dilaporkan dan kode billing langsung muncul pada sistem. Wajib pajak tinggal menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran di bank. Apabila kode billing sudah lunas dibayar, tanda terima secara otomatis akan dikirim ke akun pengguna.

“Jadi, workflow pembuatan SPT masa di Coretax lebih singkat,” katanya dikutip dari Investor Daily.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only