Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pengaturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari level surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menyamakan tata cara pengawasan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang sangat penting dan memiliki daya dorong yang kuat dalam menggali kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena itu, pengaturannya dinilai tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada regulasi internal berupa surat edaran.
“SP2DK ini merupakan tools yang cukup powerfull, yang mana apabila kita mengaturnya terbatas di SE Dirjen, ini sifatnya internal, sehingga kita naikkan supaya ada kepastian hukum,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers, Kamis (8/1) lalu.
Sebelumnya, ketentuan mengenai SP2DK diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah berharap terjadi keseragaman perlakuan (treatment) dalam pelaksanaan pengawasan pajak di seluruh unit kerja DJP.
Selain memperkuat landasan hukum, pengaturan di tingkat PMK juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan prosedur bagi fiskus maupun wajib pajak.
“Mudah-mudahan dengan pengaturan di level PMK terjadi keseragaman treatment di dalam pengawasan,” katanya.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply