Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh), khususnya terkait skema pajak final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan segara terbit. Menurutnya, draft aturan tersebut sudah disiapkan untuk diundangkan dan kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini sedang menunggu pengundangan, sudah di meja bapak Presiden,” ujar Bimo, Kamis (8/1).
Adapun revisi aturan tersebut salah satunya bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang selama ini kerap terjadi dalam penerapan PPh final UMKM.
Ia mengungkapkan, sejumlah pola penghindaran pajak yang menjadi perhatian pemerintah antara lain praktik firm splitting, yakni pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi kriteria UMKM, serta bunching, yaitu pengaturan omzet agar tidak melewati batas tertentu demi mempertahankan tarif pajak final yang lebih rendah.
“Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif, seperti firm splitting dan juga bunching,” tambah Bimo.
Sumber : Harian Kontan, Jumat, 9 Januari 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply