Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 12 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP hingga pertengahan Januari 2026. Aktivasi akun ini menjadi bagian penting dari percepatan transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan mayoritas aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.225.314 merupakan wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik (PMSE),” kata Bimo Wijayanto di kantor DPP Gerindra, Senin (19/1/2026).

Selain perkembangan aktivasi Coretax, DJP juga melaporkan progres penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan hingga 19 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan mencapai 282.047.

Berdasarkan data DJP, wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember mendominasi pelaporan SPT. Perinciannya, 231.375 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 36.498 SPT dari orang pribadi nonkaryawan, serta 14.048 SPT dari wajib pajak badan. Selain itu, terdapat 33 SPT badan yang menggunakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Untuk wajib pajak dengan perbedaan tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat telah menerima 91 SPT badan dan dua SPT badan dengan pembukuan dolar AS.

DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) sebagai syarat akses layanan perpajakan digital. Hingga periode yang sama, sebanyak 9.151.722 wajib pajak orang pribadi telah memiliki KO/SE untuk mengakses layanan perpajakan digital.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only