Aktivasi Akun Coretax Mencapai 12,21 Juta

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12,21 juta wajib pajak, hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB. Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli merinci, aktivasi akun oleh orang pribadi mencapai 11,34 juta, badan 844.058, instansi pemerintah 88.959, serta perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 223 wajib pajak.

Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak terus mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan dan implementasi sistem perpajakan digital yang terintegrasi.

Ditjen Pajak juga mencatat, hingga 20 Januari 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2026 mencapai 372.184 SPT. “Untuk tahun buku Januari–Desember terdiri dari orang pribadi karyawan sebanyak 306.503 SPT, orang pribadi non karyawan 46.153 SPT, badan dalam rupiah 19.394 SPT, dan badan dalam dolar AS sebanyak 37 SPT,” kata Rosmauli, Selasa (20/1).

Selain itu, Ditjen Pajak juga mencatat jumlah pelaporan SPT dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 sudah sebanyak 94 SPT badan dalam rupiah dan tiga SPT badan dalam dolar AS.

Sumber : Kontan Rabu, 21 Januari 2026 Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only