Lanjutkan Pengejaran Pajak Kelas Kakap

JAKARTA. Pajak konglomerat masih akan menjadi incaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada tahun depan. Khususnya, para kelas kakap yang menunggak pajak.

​Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar Large Tax Office (LTO) membidik 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026 dengan total tunggakan mencapai Rp 7,52 triliun. Upaya ini merupakan lanjutan dari pengejaran pelunasan tunggakan pajak kepada 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional yang tengah digencarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

​Dalam keterangan resminya, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan Rp 3,69 triliun, atau 49,02% dari total tunggakan. Upaya penagihan ini, dilakukan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025. Namun, masih terdapat sisa tunggakan signifikan yang akan menjadi target utama penagihan pada 2026.

​Kanwil LTO menyatakan akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

​Sepanjang 2025, Kanwil LTO telah melakukan penagihan persuasif dan penagihan aktif. Salah satunya, pemblokiran rekening bank secara serentak pada 12-21 November 2025. Dalam periode tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memblokir 33 rekening bank milik 17 wajib pajak dari empat KPP wajib pajak besar.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil LTO Bonarsius Sipayung menjelaskan, pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak dan memberikan deterrent effect agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

​”Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak,” kata Bonarsius dalam keterangannya, Jumat (26/12).

​Tak hanya itu, Kanwil LTO juga melakukan penyitaan aset wajib pajak penunggak pajak sepanjang 2025. Sampai 12 Desember 2025, pihak berwenang telah menyita 35 aset milik wajib pajak atau penanggung pajak yang terdiri atas satu bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, dua unit peralatan atau mesin, serta 29 rekening bank.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak Agustus hingga 15 Desember, mereka telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari 120 penunggak pajak terbesar. Meskipun angka ini menunjukkan tren positif, realisasinya masih jauh dari target sebesar Rp 60 triliun.

Meski begitu, “Dibandingkan 30 November 2025, itu ada kenaikan pembayaran pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 ke 120 (wajib pajak),” ujar Bimo, Kamis (18/12) lalu.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 27 Desember 2025 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only