Kala Pajak Tak Dibayar, Aset Saham Dikejar

Negara kian getol mengejar utang pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pajak menerbitkan PER-26/PJ/2025, yang mengatur soal pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham wajib pajak yang menunggak pajak.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak.

Penyitaan saham milik penunggak pajak memang bukan hal baru. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2022. Tahun 2022 silam, penyitaan saham milik penunggak pajak pernah dilakukan petugas pajak.

Tapi, dalam beleid baru ini, Ditjen Pajak mempertegas aturan main penyitaan saham penunggak pajak. Aturan ini menyebut, saham milik penanggung pajak dapat disita apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.

Hanya saja, penyitaan dilakukan bertahap, diawali pemblokiran saham di sub rekening efek serta dana di rekening dana nasabah (RDN)

Pelaksanaan pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perantara pedagang efek, serta bank penyimpan rekening dana nasabah. Jika setelah pemblokiran utang pajak tetap tidak dilunasi, maka jurusita pajak akan melakukan penyitaan.

Dalam beleid tersebut, Ditjen Pajak memberi waktu bagi penunggak pajak untuk membayar tunggakan hingga 14 hari setelah penyitaan. Bila hingga batas tersebut kewajiban pajak belum dipenuhi, saham sitaan dapat dijual melalui mekanisme perdagangan di bursa efek oleh perantara pedagang efek anggota bursa.

Harga jual sahamnya dipatok minimal setara harga saham tersebut saat pembukaan pasar. Hasil penjualan saham digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Sementara, jika ada kelebihan dana atau sisa saham, akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto tersebut, ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025 lalu. Langkah ini, tak lepas dari upaya Ditjen Pajak mempercepat penagihan utang pajak bernilai jumbo.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak membidik sekitar 200 wajib pajak besar dengan total potensi utang pajak sekitar Rp 60 triliun. Namun menurut Bimo, hingga akhir 2025 lalu, berhasil ditagih dengan nilai baru 124 wajib pajak yang sekitar Rp 13,1 triliun.

Reformasi pajak

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, aturan ini diterbitkan lantaran banyaknya wajib pajak yang melaporkan rugi di laporan keuangan perusahaan. Ini kemudian dijadikan alasan wajib pajak menunda pembayaran utang pajak.

“Ini langkah progresif Ditjen Pajak, termasuk penyitaan sa ham wajib pajak di luar negeri,” kata Bhima, Rabu (14/1).

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat, kebijakan ini tidak semata ditujukan mengejar wajib pajak yang menyembunyikan harta kekayaannya di pasar modal. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi perpajakan.

Yusuf mengatakan pemerintah tengah membenahi sistem administrasi pajak, kualitas pelaporan, serta pengawasan basis pajak. Dalam kerangka itu, perluasan instrumen penagihan, termasuk pemanfaatan aset seperti saham, jadi langkah wajar.

Tapi, ia mewanti-wanti implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan layanan konsultasi yang memadai dari otoritas pajak, terutama di tengah masa transisi menuju sistem Coretax.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, kebijakan ini hanya menyasar pengemplang pajak alias mereka yang memiliki utang pajak. “Sehingga tidak berdampak besar untuk bursa saham atau minat investor kecuali mereka yang selama ini tidak memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Budi.

Sumber : Harian Kontan,Kamis, 15 Januari 2026, Hal 1.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only