Tahapan dan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP & Pengajuan Kode Otorisasi

Jelang pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui sistem Coretax DJP. Agar dapat menggunakan seluruh fitur layanan perpajakan, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, dilanjutkan dengan permohonan kode otorisasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dengan tahapan yang sedikit berbeda. Simak panduan ringkas berikut ini.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial resminya, Selasa (20/1/2025) aktivasi akun Coretax untuk wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Jawab pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
4. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
5. Lengkapi data alamat email dan nomor telepon yang aktif.
6. Lakukan verifikasi identitas dengan memilih menu Take a Photo, lalu lanjutkan ke Validasi Foto.
7. Centang persetujuan persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Periksa email masuk yang berisi informasi akun dan surat penerbitan.
9. Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi dari email.
10. Lakukan perubahan kata sandi dan buat passphrase.
11. Setelah itu, akun Coretax siap digunakan.


Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan

Sementara itu, proses aktivasi untuk wajib pajak badan pada prinsipnya serupa, dengan beberapa penyesuaian:
1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Jawab pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
4. Kolom Penanggung Jawab Wajib Pajak Perusahaan dan Proksi Warisan Tidak Terbagi dapat dilewati.
5. Masukkan NPWP badan, lalu klik Cari.
6. Lengkapi data email dan nomor telepon.
7. Setujui persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Cek email untuk mendapatkan informasi login dan surat penerbitan akun.
9. Login menggunakan kata sandi awal, kemudian lakukan ubah sandi dan buat passphrase.
10. Akun Coretax badan pun siap digunakan.


Cara Mendapat Kode Otorisasi Coretax DJP

Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengajukan kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi, antara lain untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, serta layanan perpajakan digital lainnya.


Berikut langkah-langkah pengajuan kode otorisasi Coretax:

1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
4. Masukkan ID Penandatanganan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
7. Unduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
8. Kembali ke menu Portal Saya dan pilih Profil Saya.
9. Masuk ke Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih Digital Certificate.
10. Jika status masih INVALID, klik Periksa Status.
11. Setelah status berubah menjadi VALID, klik Menghasilkan.
12. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.


Dengan status valid tersebut, kode otorisasi Coretax DJP resmi aktif dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi perpajakan secara digital.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only