Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memproyeksi adanya potensi besar bagi penerimaan negara jika Coretax Administration System (Coretax) diimplementasikan secara optimal. Sistem baru ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam menekan kesenjangan pajak (tax gap) yang saat ini masih tergolong tinggi di Indonesia.
Anggota Bidang Kebijakan Publik Apindo, Ajib Hamdani, memaparkan bahwa tax gap nasional saat ini mencapai sekitar 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp 800 triliun hingga Rp 1.200 triliun. Menurutnya, jika Coretax mampu menekan angka tersebut sebesar 0,5% saja dalam satu tahun, maka fungsi bujeter pajak akan meningkat secara signifikan.
Minimalisir Loss Pajak melalui Coretax
Ajib menjelaskan bahwa tax gap merupakan potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut berdasarkan regulasi, namun masih belum terakomodasi atau hilang (loss).
“Harapannya dengan adanya Coretax ini, tax gap mulai bisa diminimalisasi. Selain itu, sistem ini akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan, yang pada akhirnya berdampak positif pada iklim dunia usaha,” ungkap Ajib kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Meski memiliki potensi besar, Apindo memberikan catatan kritis terkait kendala teknis yang masih menghantui sistem Coretax. Ajib mencontohkan masalah sinkronisasi data, seperti pelaporan SPT Masa PPN yang tidak terekam pada sistem induk atau e-Faktur.
Kendala ini menjadi tantangan besar bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ajib menyoroti komitmen Menkeu yang sebelumnya menargetkan perbaikan performa Coretax dalam kurun 1-2 bulan, namun secara substantif masalah tersebut dinilai belum tuntas.
“Dunia usaha menangkap bahwa pada dasarnya sistem ini masih bermasalah. Kondisi ini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh menteri keuangan,” tutur Ajib.
Apindo berharap Coretax mampu menciptakan level playing field atau arena persaingan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. Sistem yang terintegrasi diharapkan dapat menjaring sektor grey economy, para pelaku usaha yang selama ini tidak tersentuh pajak, agar masuk ke dalam sistem perpajakan resmi.
Sebagai penutup, Ajib menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi bujeter (penerimaan) dan fungsi regulerend (pengatur) pajak. Kebijakan perpajakan yang kredibel diyakini akan memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih maksimal.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply