DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai hari ke-21 tahun 2026 sudah ada 398 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 12,3 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan perkembangan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 328.933 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 48.481. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 20.538 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 39.
Angka ini terus bertambah. Pada 19 Januari lalu total SPT yang dilaporkan sebanyak 282 ribu. “Progress Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 398.091 SPT,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Untuk dapat melaporkan SPT saat ini wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.
Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.306.264. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 11.371.660; WP Badan sebanyak 845.402; WP Instansi Pemerintah sebesar 88.979; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.
Sumber : tempo.co

WA only
Leave a Reply