Implementasi sistem administrasi perpajakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mulai memunculkan efek kejut bagi sebagian Wajib Pajak. Kali ini, sumbernya bukan dari gaji atau honor, melainkan dari cashback dan promo belanja digital.
Kegaduhan bermula dari unggahan di media sosial Threads. Beberapa pengguna media sosial tersebut mengaku kaget saat mendapati Coretax mencatat pendapatan berupa cashabck, antara lain dari shopee, Ada yang mendapat cashback dari belanja harian, ada juga yang menjadi afiliasi di Shopee.
Yang bikin warganet makin gaduh, beberapa mengaku mengalami kurang bayar, akibat munculnya data cashback tersebut. PAdahal, di akun Coretax pengguna juga sudah tercatat ada bukti potong pajak dari pemberi cashback.
Sekadar informasi, mengacu pada penjelasan di pajak.go.id, DJP sendiri menegaskan bahwa cashback pada prinsipnya adalah penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis wajib pajak, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Namun, cashback bukan termasuk hadiah yang wajib dipotong PPh oleh pemberi. Artinya, bila tidak dipotong di awal oleh si pemberi hadiah, penerimanya tetap harus membayar pajak. Selain itu, cashback juga wajib dilaporkan sendiri oleh penerimanya di SPT Tahunan.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan, Indonesia menganut prinsip wide income concept, yakni setiap tambahan kemmapuan ekonomus merupakan objek pajak.
Masalahnya, banyak masyarakat masih menyamakan diskon dengan cashback. Padahal diskon adalah potongan harga sebelum transaksi dan bukan penghasilan. Sebaliknya cashback atau reward adalah aliran dana masuk setelah transaksi. “Secara akuntansi pajak, itu adalah income flow, jadi memang objek pajak,” kata Ariawan, kemarin.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, polemik ini mmencerminkan tantangan klasik di bidang pajak. Literasi pajak masyarakat masih rendah, sementara petugas pajak getol mengejar kepatuhan.
Menurut Fajry, secara regulasi langkah DJP memang sah. Namun, tanpa edukasi yang memadai, lonjakan kepatuhan berbasis data justru berpotensi memicu kegaduhan. Apalagi Coretax membuat jangkauan pengawasan pajak menjadi lebih luas.
Otomatis Masuk SPT
Ariawan menegaskan, Coretax bukan mengintip struk belanja satu per satu, emlikan menarik data dari bukti potong yang dilaporkan bank atau e-commerce. Jika ada cashback yang dipotong PPh dan dilaporkan, datanya otomatis masuk ke SPT.
Inilah yang membuat sebagian wajib pajak tiba-tiba mengalaim kurang bayar. Ada penghasilan yang tercatat, tapi pajaknya belum final atau belum lunas.
Senada, Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman membenarkan, Coretax otomatis menarik seluruh bukti potong PPh. “Benar bahwa di Coretax sekarang masuk kredit pajak yang berasal dari promo atau cashback,” katanya.
Cuma, penghasilan hadiah atau cashback ini digabungkan dengan penghasilan utama, misalnya gaji, yang sebenarnya sudah dipotong PPh oleh pemberi kerja. Akibatnya, total penghasilan naik dan tarif efektif melonjak. “Hadiah mungkin sudah dipotong 2%. tapi saat digabung di SPT bisa kena 15%. Ini yang bikin jadi kurang bayar,” jelas Raden.
Ia mengingatkan, tidak semua hadiah boleh digabung. Jika bersifat final seperti hadiah undian, seharusnya tidak dihitung ulang di induk SPT.
Raden juga menilai, dengan masifnya promo dan cashback, DJP perlu mengkaji ulang perlakuan pajak atas insentif pemasaran digital agar tidak membingungkan.
Sumber : Harian Kontan, Sabtu, 24 Januari 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply