Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

Wajib pajak yang masih memiliki utang pajak, tak lagi bisa berkutik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersempit ruang gerak lewat pemblokiran layanan publik wajib pajak nakal.

Ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut mengatur bahwa Ditjen Pajak bisa memberikan rekomendasi hingga mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik terhadap penunggak pajak. Pembatasan maupun pemblokiran layanan publik dapat dilakukan terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.

Rekomendasi tersebut, bisa diajukan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Namun, threshold nilai utang tak berlaku jika pemblokiran dilakukan dalam rangka sita tanah atau bangunan.

Aturan hanya akan efektif untuk menakut-nakuti masyarakat.

Meski begitu, pemblokiran bisa dibuka kembali jika utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kebijakan tersebut mencerminkan perubahan paradigma penagihan pajak yang cukup signifikan. Menurutnya, Ditjen Pajak kini tidak lagi hanya mengandalkan penyitaan aset fisik, tetapi mulai menyentuh pembatasan akses layanan publik sebagai instrumen pemaksa.

Namun ia mewanti-wanti risiko aksi berlebihan yang berisiko melanggar hak dasar wajib pajak jika pembatasan layanan publik menyentuh aspek esensial yang tidak proporsional dengan besaran utang pajak. Selain itu, Ditjen Pajak harus memastikan mekanisme pembukaan blokir juga berjalan cepat.

Efektivitas kebijakan

Meski demikian, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kebijakan pembatasan layanan publik berpotensi tidak tepat sasaran. Menurutnya, aturan tersebut justru lebih berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan penunggak pajak besar.

“Siapa sih yang membutuhkan layanan publik? Apakah orang kaya yang menunggak pajak? Saya rasa aturan ini hanya akan efektif untuk menakut-nakuti masyarakat kelas menengah ke bawah lagi,” ujar Huda, Minggu (25/1).

Menurut Huda, penunggak pajak juga belum tentu melakukan tindak pidana, lantaran bisa jadi tunggakan muncul akibat kondisi usaha yang sedang lesu.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mempertanyakan efektiitas kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, seperti yang dialami UD Pramono, pengepul susu yang tidak dapat menjalankan usahanya akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak.

“Tentu kita tidak mau kasus serupa lebih banyak bermunculan pasca adanya peraturan ini. Apalagi kalau pemblokiran dilakukan secara otomatis melalui GovTech,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan, Senin, 24 Januari 2026, Hal 2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only