Pemerintah menargetkan penerimaan pajak karyawan atau PPh Pasal 21 pada 2026 hanya sebesar Rp 251,19 triliun.
Target ini lebih rendah jika dibandingkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp 313,52 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, alasan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak karyawan pada 2026.
Menurutnya, kinerja pajak sangat bergantung pada pergerakan ekonomi, sehingga ketika ekonomi melambat, penerimaan pajak pun ikut melambat.
“Pajak itu mengikuti ekonomi. Kalau ekonomi melambat, pajak ikut melambat,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1).
Ia menegaskan, secara historis rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (tax collection to GDP ratio) relatif konstan.
Artinya, tanpa adanya perbaikan signifikan pada sistem dan efisiensi pemungutan, kenaikan pajak tidak bisa diharapkan tumbuh jauh melampaui laju ekonomi.
“Tax collection to GDP ratio relatif konstan. Kecuali efisiensi pengumpulan kita perbaiki dan kita promosikan orang-orang yang benar,” katanya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak tinggal diam. Pada 2026, strategi utama yang ditempuh adalah mendorong pertumbuhan ekonomi agar basis pajak kembali menguat.
“Karena itu tahun ini kita dorong ekonomi tumbuh lebih cepat,”pungkasnya.
Sumber : Kontan.co.id

WA only
Leave a Reply