Dunia usaha mendorong pemerintah memprioritaskan optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax sebagai fondasi utama dalam mengejar target penerimaan pajak 2026. Pembenahan Coretax dinilai perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah-langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun harus disikapi secara realistis. Pasalnya, target tersebut melonjak sekitar 22,9% dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp 1.917,6 triliun, sehingga memerlukan strategi tambahan yang terukur dan berkelanjutan.
Menurut Ajib, optimalisasi Coretax menjadi kunci karena sistem ini berperan langsung dalam pelayanan perpajakan, pengawasan, serta implementasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun hingga kini, Coretax masih dihadapkan pada berbagai kendala teknis yang menghambat efektivitasnya.
“Masih banyak layanan Coretax yang bermasalah, mulai dari validasi nomor induk kependudukan (NIK), fasilitas pendaftaran, hingga aspek layanan lainnya. Padahal, sistem ini sudah diluncurkan satu tahun lalu,” kata Ajib kepada Beritasatu.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, apabila Coretax dapat berjalan sesuai dengan perencanaan awal, maka upaya ekstensifikasi pajak akan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Ekstensifikasi yang efektif dinilai mampu menciptakan level playing field yang adil, sehingga beban kepatuhan tidak hanya ditanggung oleh pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.
Setelah pembenahan Coretax, Ajib menilai pemerintah perlu menggeser pendekatan peningkatan penerimaan pajak ke arah penguatan kepatuhan berbasis kesadaran wajib pajak. Sepanjang 2025, pendekatan penegakan hukum dinilai relatif lebih dominan, padahal sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment.
“Penerimaan pajak seharusnya bertumpu pada kesadaran membayar, bukan semata-mata penegakan hukum. Karena itu, edukasi dan peningkatan literasi perpajakan, termasuk perbaikan pola komunikasi publik, menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, dunia usaha juga mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang mendukung penerimaan negara tanpa menekan sektor riil. Ajib mencontohkan penerapan global minimum tax yang tetap ramah investasi tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.
Selain itu, skema tax expenditure dinilai perlu dirancang lebih tepat sasaran agar benar-benar menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Meski target penerimaan pajak 2025 tidak tercapai, Ajib menyebut dunia usaha tetap mengapresiasi terobosan kebijakan fiskal yang ditempuh Menteri Keuangan sepanjang tahun lalu. Salah satu langkah yang dinilai berani adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat realisasi penerimaan pajak 2025 lebih mencerminkan kondisi riil perekonomian. Langkah itu menunjukkan konsistensi kebijakan fiskal yang sehat, meski berdampak pada tidak tercapainya target dalam jangka pendek.
Berdasarkan perhitungan Apindo, penerimaan pajak pada 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun atau sekitar 97,19 % dari target. Proyeksi tersebut didasarkan pada realisasi penerimaan 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi Coretax, penerimaan yang tertunda pada awal 2025, serta tambahan dari faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2026.
Dengan masa penyesuaian yang relatif memadai dan konsistensi regulasi yang mendukung penerimaan negara sekaligus dunia usaha, Ajib optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan lebih baik dibandingkan 2025.
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply